REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM, – Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, resmi menggugurkan upaya hukum banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap vonis bebas tiga anggota DPRD NTB dalam perkara gratifikasi. Keputusan ini tertuang dalam penetapan pengadilan yang diarsipkan pada 10 Agustus 2026.
Ketua Pengadilan Negeri Mataram, Ary Wahyu Irawan, menandatangani secara elektronik surat penetapan yang menyatakan permohonan banding dari penuntut umum tidak memenuhi syarat formal. Dengan demikian, permohonan banding tersebut tidak akan dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Penetapan ini berlaku untuk tiga perkara berbeda, yaitu perkara Nomor: 16/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr atas nama terdakwa Hamdan Kasim, perkara Nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr milik terdakwa Indra Jaya Usman, dan perkara Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr milik terdakwa Muhammad Nashib Ikroman. Ketiganya sebelumnya divonis bebas pada 5 Agustus 2026.
Dasar Pertimbangan Pengadilan
Dalam penetapannya, Pengadilan Negeri Mataram merujuk pada Pasal 244 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Pasal tersebut mengatur bahwa hakim berpendapat tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga terdakwa diputus bebas.
Selanjutnya, pengadilan juga mempertimbangkan Pasal 244 ayat (4) UU yang sama, yang menyatakan bahwa terdakwa yang diputus bebas harus segera dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan. Pengadilan menegaskan bahwa tidak ada pasal yang secara tegas memberikan hak banding bagi penuntut umum terhadap putusan bebas, berbeda dengan putusan lepas yang diatur dalam Pasal 244 ayat (5).
"Menimbang, bahwa berbeda dengan putusan lepas Pasal 244 ayat (5) yang memberi hak banding, tidak ada pasal yang tegas untuk putusan bebas dapat dinyatakan banding oleh penuntut umum," demikian bunyi salah satu poin pertimbangan dalam surat penetapan tersebut.
Kejati NTB Pertimbangkan Langkah Verzet
Juru Bicara Kejaksaan Tinggi NTB, Harun Al Rasyid, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat penetapan dari Pengadilan Negeri Mataram. "Iya, kami sudah terima suratnya. Dianggap TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," ujar Harun.
Atas putusan tersebut, Harun memastikan bahwa JPU saat ini sedang menganalisa seluruh pertimbangan hukum untuk menentukan langkah selanjutnya. Ia tidak menampik bahwa keputusan ini membuka ruang bagi JPU untuk melayangkan perlawanan atau dalam istilah sistem peradilan disebut Verzet. "Iya, Verzet, makanya kita pelajari dulu," katanya.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

2 hours ago
6
















































