Selamatkan Penerimaan Negara, Bea Cukai Luwuk Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal

7 hours ago 11

Bea Cukai Luwuk, bersinergi dengan TNI dan Polri menggelar pemusnahan rokok dan minuman keras ilegal hasil dari 64 kegiatan penindakan selama periode November 2025 hingga Juni 2026, Rabu (19/8/2026).

Foto: Bea Cukai

Barang bukti yang dimusnahkan berupa 398.224 batang rokok dan 84,45 liter miras.

REPUBLIKA.CO.ID, BANGGAI - Bea Cukai Luwuk, bersinergi dengan TNI dan Polri menggelar pemusnahan rokok dan minuman keras ilegal hasil dari 64 kegiatan penindakan selama periode November 2025 hingga Juni 2026, Rabu (19/8/2026) di Kantor Bea Cukai Luwuk.

"Pemusnahan ini menjadi wujud komitmen kami untuk terus mendukung upaya meningkatkan perekonomian negara dan kesejahteraan masyarakat, antara lain dari penerimaan sektor cukai, dan melindungi industri hasil tembakau guna mewujudkan persaingan yang sehat," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Luwuk, Aldi Rakhman.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa 398.224 batang rokok dan 84,45 liter miras dengan total nilai barang mencapai Rp 620.597.640 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 323.575.914. Penindakan tersebut menghasilkan denda sebesar Rp 344.953.000 yang merupakan hasil dari extra effort Bea Cukai Luwuk dalam mengamankan penerimaan negara.

Seluruh barang yang dimusnahkan telah berstatus BMMN dan berasal dari pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan cukai berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan dengan surat nomor S-6/MK/WKN.16/2026 tanggal 22 Juli 2026 tentang Persetujuan Peruntukan BMMN pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Luwuk, serta surat nomor S-138/MK/KNL.1603/2026 tanggal 23 Juli 2026 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Luwuk.

Aldi mengatakan pemusnahan ini juga merupakan salah satu bentuk pemanfaatan dari pajak rokok dan dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCHT) yang diterima oleh tiap-tiap pemerintah daerah. "Bea Cukai Luwuk senantiasa bersinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Tojo Una-Una, TNI, Polri, dan aparat penegak hukum terkait dalam melaksanakan operasi bersama untuk mengamankan hak-hak keuangan negara atas barang kena cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta menjalankan fungsi sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang yang berbahaya untuk kesehatan," kata Aldi.

Pemusnahan barang ilegal ini diharapakan dapat memberikan efek jera dan peringatan kepada pelaku usaha ilegal agar taat dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku. "Bersinergi dengan berbagai pihak, Bea Cukai Luwuk akan terus melaksanakan upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal secara konsisten dan berkelanjutan," kata Aldi.

Read Entire Article
Politics | | | |