RUU Pengelolaan Keuangan Haji Masuk Prioritas Legislasi Nasional

10 hours ago 8

Jamaah menunjukkan bukti pelunasan biaya haji di kantor cabang Bank Syariah Indonesia (BSI), Bekasi, Jawa Barat, Jumat (21/2/2025). BSI mengoptimalkan pelunasan biaya penyelenggaraan calon jamaah haji. Tahun ini sekitar 185 ribu calon jamaah haji Indonesia mendaftar lewat BSI, atau sekitar 83,8 persen dari total jamaah haji Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji akan menyesuaikan dinamika terkini dalam penyelenggaraan haji.

Dalam revisi undang-undang tersebut, ia juga mendorong agar pengelolaan keuangan haji menjadi lebih transparan, adil, dan proporsional dalam distribusi manfaat bagi jamaah haji.

Komisi VIII DPR RI berkomitmen mendorong percepatan pembahasan agar RUU ini segera disahkan menjadi undang-undang guna mendukung penyelenggaraan haji yang lebih baik dan berkeadilan bagi seluruh umat Islam Indonesia,” kata Abidin, Jumat (13/3/2026).

Menurut dia, pengelolaan dana haji yang lebih akuntabel akan memastikan asas keadilan terpenuhi sehingga mencegah dugaan dan prasangka ketidakadilan yang selama ini dikeluhkan jamaah.

Ia mengatakan DPR RI telah secara resmi menyetujui RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR. Persetujuan itu merupakan hasil proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang melibatkan seluruh fraksi serta menandai komitmen untuk memperkuat tata kelola dana haji.

sumber : Antara

Read Entire Article
Politics | | | |