REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) mengungkapkan, alasan mereka tidak mengusulkan Polri berada di bawah suatu kementerian. Anggota KPRP Mahfud MD mengatakan, apabila Polri berada di bawah kementerian, akan rawan dipolitisasi.
Oleh sebab itu, KPRP merekomendasikan agar Polri tetap langsung berada di bawah presiden. "Secara politis lebih aman karena kalau diletakkan di bawah kementerian, menteri ini kan kalau dalam sistem politik kita itu kan diduduki oleh orang-orang partai sehingga nanti malah dipolitisasi lagi. Lebih baik ke presiden saja langsung," katanya di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Mantan Menko Polhukam itu mengatakan, KPRP merekomendasikan agar pembatasan jabatan yang dapat diduduki anggota Polri di luar institusi kepolisian harus diatur secara limitatif. Dasar pengaturan pembatasan jabatan itu, kata Mahfud, nantinya akan diatur melalui regulasi karena menyangkut keperluan aparatur sipil negara (ASN).
"Pokoknya itu nanti harus ada limitatif, apakah bentuknya peraturan presiden (PP) atau undang-undang," ujar Mahfud.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerima laporan akhir dan rekomendasi dari KPRP yang diserahkan Prof Jimly Asshiddiqie selaku ketua di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026) sore WIB. RI 1 menerima sejumlah buku, termasuk yang berjudul "Jembatan Aspirasi untuk Reformasi Polri" serta "Tindak Lanjut Rekomendasi".
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sekaligus anggota KPRP Yusril Ihza Mahendra menyampaikan laporan yang disusun tersebut memiliki ketebalan beragam mulai dari ribuan halaman sampai dengan ringkasan singkat. Isinya terdiri berbagai usulan dan rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk melakukan pembenahan di institusi kepolisian.
Yusril menyebut, rekomendasi yang diajukan bersifat substansial dan berpotensi membawa perubahan besar terhadap sistem kelembagaan kepolisian. Bahkan, sejumlah usulan dinilai dapat berdampak pada revisi Undang-Undang Kepolisian yang berlaku saat ini.
"Kalau disetujui maka akan ada implikasi perubahan terhadap undang-undang Polri yang ada sekarang," tutur Yusril.

3 hours ago
8

















































