Sekretaris NCB Polri Brigjen Untung saat mengumumkan penerbitan red notice oleh Interpol terhadap tersangka korupsi minyak mentah M Riza Chalid, Ahad (1/2/2026).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepolisian Internasional (Interpol) resmi menerbitkan red notice terhadap tersangka korupsi minyak mentah PT Pertamina subholding, Muhammad Riza Chalid alias MRC. Dengan status tersebut, Riza Chalid kini menjadi buronan internasional yang dapat dilacak dan ditangkap di 196 negara anggota Interpol.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Untung menyampaikan, red notice atas nama Riza Chalid diterbitkan oleh Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis, pada 23 Januari 2026. Penerbitan itu merupakan tindak lanjut permintaan resmi yang diajukan NCB Polri kepada Interpol sejak September 2025.
“Kami menyampaikan bahwa interpol red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau MRC telah terbit,” ujar Untung di Mabes Polri, Jakarta, Ahad (1/2/2026).
Dengan status tersebut, Untung menegaskan seluruh negara anggota Interpol memiliki kewajiban membantu melacak, menangkap, dan menahan Riza Chalid untuk kemudian diserahkan kepada aparat penegak hukum Indonesia. Red notice itu juga telah disebarluaskan ke seluruh jaringan Interpol di 196 negara.
“Ini sudah menjadi kewajiban dan perhatian seluruh negara anggota Interpol untuk melakukan pengawasan terhadap subjek red notice,” kata Untung.
Terkait keberadaan Riza Chalid, Untung menyebut NCB Interpol Indonesia telah mengetahui lokasi buronan kakap tersebut. Namun, ia belum bersedia mengungkapkan negara tempat Riza Chalid berada saat ini demi kepentingan proses penangkapan.
“Kami pastikan yang bersangkutan tidak berada di Lyon, Prancis, melainkan di salah satu negara anggota Interpol. Proses penangkapan sedang kami lakukan, dan tim kami sudah berangkat untuk berkoordinasi dengan otoritas setempat,” ujarnya.

2 days ago
8















































