REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Puluhan pasien gagal ginjal dilaporkan mengalami penonaktifan kepesertaan segmen penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) secara mendadak. Alhasil, mereka kehilangan akses untuk menjalani cuci darah, yang difasilitasi oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Bahkan, ada kasus ketika pasien yang sudah dalam kondisi gawat darurat sehingga harus mendapatkan tindakan medis tersebut, tetapi tidak kunjung dilayani karena kepesertaan PBI JK telah non-aktif.
Menteri Sosial (Mensos) RI Saifullah Yusuf mengaku tidak habis pikir dengan penolakan yang dilakukan terhadap pasien yang telah PBI JK-nya nonaktif secara tiba-tiba. Menurut dia, pihak rumah sakit (RS) tidak boleh menolak pasien yang membutuhkan penanganan darurat, apalagi hanya lantaran yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai peserta PBI JK. Sosok yang akrab disapa Gus Ipul itu menegaskan, RS wajib melakukan penanganan terhadap seluruh pasien yang datang dan memerlukan tindakan medis.
"Kami harapkan, rumah sakit kalau ada orang atau pasien itu jangan ditanya bisa bayar apa enggak. Kalau dia udah pasien, tangani saja dulu. Nanti, (biaya penanganan medis) ditanggung oleh pemerintah, selama dia memang dari keluarga desil 1, 2, 3, 4, kira-kira gitulah," ujar Mensos saat ditemui di Kantor Kementerian Sosial (Kemensos) RI, Jakarta, pada Kamis (5/2/2026).
Desil adalah sistem pengelompokan masyarakat ke dalam 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan mereka. Desil 1 adalah kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah, sedangkan desil 10 tertinggi. Sistem ini sering digunakan dalam program bantuan sosial pemerintah demi memastikan ketepatan penyaluran.
Menurut Mensos, pihak RS mana pun secara etis tidak boleh menolak pasien yang membutuhkan penanganan medis. Artinya, setiap pasien yang datang harus diberikan penanganan terlebih dahulu secepatnya, sesuai keluhan yang pasien itu alami. Barulah kemudian, urusan administrasi dapat dilakukan selanjutnya.
"Dia pasien (peserta) BPJS Kesehatan maupun bukan harus segera ditangani. Apalagi, sampai ini pasien yang membutuhkan cuci darah. Wajib itu!" tegas Gus Ipul.
Ia memastikan, pemerintah pasti akan bertanggung jawab atas biaya penanganan medis pasien tersebut. Apalagi jika pasien yang bersangkutan termasuk kalangan yang membutuhkan.
Gus Ipul menambahkan, peserta PBI JK yang kepesertaannya dinonaktifkan juga bisa melakukan reaktivasi. Artinya, pembayaran biaya penanganan pasien pasti akan ditanggung pemerintah ketika pasien termasuk dalam desil 1-4 data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN).
"Dalam rangka pembiayaan itu pemerintah bertanggung jawab. Kalau dia memang dari keluarga yang berada di desil 1 sampai desil 4 atau keluarga yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai keluarga yang memenuhi syarat untuk memperoleh bantuan, ya akan kita bantu dan akan kita proses," ujar dia.
Gus Ipul juga mendorong BPJS Kesehatan berani memberikan sanksi kepada rumah sakit yang masih menolak pasien. Menurut dia, rumah sakit yang menolak pasien semetinya diberikan sanksi berat, berupa penutupan.
"Ya mestinya disanksi oleh BPJS dong. Ini berarti kan rumah sakitnya yang bermasalah Pak. Rumah sakitnya yang harus ditutup," kata dia.
Ia mengungkapkan, penonaktifan PBI JK itu telah dilakukan sejak tahun lalu. Menurut dia, pada tahun lalu terdapat 10 juta PBI JK yang dinonaktifkan. Namun, terdapat 25 ribu orang yang melakukan reaktivasi.
Sementara pada tahun ini, ada 11 juta PBI JK yang dinonaktifkan. Namun, Kemensos tetap membuka ruang untuk para penerima yang terdampak melakukan reaktivasi jika memang yang bersangkutan benar-benar membutuhkan.
"Yang lain-lain, ya tentu kita harapkan keluarga penerima manfaat untuk mengikuti perkembangan gitu kan. Jadi mengikuti perkembangan tidak pasif, tapi juga aktif. Mungkin ada pemutakhiran-pemutakhiran yang akhirnya tidak mendapatkan kesempatan itu tolong dipelajari dengan baik dan segera reaktivasi," kata dia.

3 hours ago
4














































