REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Gerombolan spesialis pencurian sepeda motor di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat diringkus polisi. Bukan hanya mencuri, mereka juga memalsukan surat-surat kendaraan hingga seolah-olah ilegal demi keuntungan yang menggiurkan.
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra mengatakan, dalam delapan hari terakhir polisi total mengamankan 13 tersangka pencurian kendaraan bermotor. Mereka beroperasi di Cimahi Selatan, Batujajar, Gunung Halu, hingga beberapa daerah di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung.
"Dari sembilan laporan polisi yang berhasil kami ungkap, ada 13 tersangka yang diamankan beserta sembilan unit kendaraan hasil curian," kata Niko di Mapolres Cimahi, Sabtu (6/6/2026).
Selain kendaraan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa STNK, BPKB, serta alat yang digunakan pelaku untuk membobol motor. Modus yang digunakan beragam, mulai dari merusak rumah kunci menggunakan kunci astag hingga memotong soket kelistrikan kendaraan dengan gunting khusus agar motor dapat dihidupkan tanpa kunci asli.
Niko mengungkapka, para tersangka umumnya mengincar kendaraan yang diparkir di kawasan permukiman, kompleks perumahan, hingga rumah kos. Aksi pencurian kebanyakan dilakukan saat dini hari, antara pukul 00.00 hingga 04.00 WIB ketika kondisi lingkungan relatif sepi.
"Dari hasil penyelidikan, lokasi yang menjadi sasaran mayoritas adalah tempat tinggal atau kawasan yang terdapat banyak kendaraan terparkir," ucap Niko.
Polisi juga menemukan praktik pemalsuan identitas kendaraan. Sejumlah motor hasil curian diduga hendak dipadankan dengan dokumen kendaraan lain agar dapat dijual kembali seolah-olah legal. Beberapa kendaraan bahkan diamankan dari tangan penadah yang diduga terlibat dalam tindak pidana pertolongan jahat.
Hasil pemeriksaan mengungkap para pelaku menjual motor curian dengan harga bervariasi, mulai Rp2 juta hingga Rp2,5 juta per unit. Nilai jual bisa meningkat apabila kendaraan berhasil dilengkapi dengan dokumen seperti STNK atau BPKB sehingga tampak sah saat dipasarkan sebagai motor bekas.
"Semakin lengkap dokumen yang bisa disandingkan dengan kendaraan tersebut, maka harga jualnya akan lebih tinggi," ujar Niko.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

3 hours ago
5

















































