Polemik Rencana Kebijakan Pembatasan Gratis Ongkir

4 hours ago 2

Senin 19 May 2025 20:00 WIB

Pemerintah berencana membatasi gratis ongkir hanya 3 hari dalam sebulan.

Rep: Prayogi/ Red: Edwin Dwi Putranto

Pekerja menyortir paket untuk dikirim ke alamat tujuan di Transit Hub salah satu perusahaan jasa pengiriman, Jakarta, Senin (19/5/2025). Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial tidak mengatur atau membatasi promosi gratis ongkir yang dilakukan oleh e-commerce. Aturan tersebut hanya menyasar diskon ongkos kirim yang diberikan oleh penyedia jasa kurir secara langsung, baik melalui aplikasi maupun di loket. Pembatasan ini ditujukan untuk mencegah kerugian jangka panjang yang dapat berdampak pada kesejahteraan pekerja sektor logistik. (FOTO : Republika/Prayogi)

Pekerja menyortir paket untuk dikirim ke alamat tujuan di Transit Hub salah satu perusahaan jasa pengiriman, Jakarta, Senin (19/5/2025). Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial tidak mengatur atau membatasi promosi gratis ongkir yang dilakukan oleh e-commerce. Aturan tersebut hanya menyasar diskon ongkos kirim yang diberikan oleh penyedia jasa kurir secara langsung, baik melalui aplikasi maupun di loket. Pembatasan ini ditujukan untuk mencegah kerugian jangka panjang yang dapat berdampak pada kesejahteraan pekerja sektor logistik. (FOTO : Republika/Prayogi)

Pekerja menyortir paket untuk dikirim ke alamat tujuan di Transit Hub salah satu perusahaan jasa pengiriman, Jakarta, Senin (19/5/2025). Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial tidak mengatur atau membatasi promosi gratis ongkir yang dilakukan oleh e-commerce. Aturan tersebut hanya menyasar diskon ongkos kirim yang diberikan oleh penyedia jasa kurir secara langsung, baik melalui aplikasi maupun di loket. Pembatasan ini ditujukan untuk mencegah kerugian jangka panjang yang dapat berdampak pada kesejahteraan pekerja sektor logistik. (FOTO : Republika/Prayogi)

Pekerja menyortir paket untuk dikirim ke alamat tujuan di Transit Hub salah satu perusahaan jasa pengiriman, Jakarta, Senin (19/5/2025). Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial tidak mengatur atau membatasi promosi gratis ongkir yang dilakukan oleh e-commerce. Aturan tersebut hanya menyasar diskon ongkos kirim yang diberikan oleh penyedia jasa kurir secara langsung, baik melalui aplikasi maupun di loket. Pembatasan ini ditujukan untuk mencegah kerugian jangka panjang yang dapat berdampak pada kesejahteraan pekerja sektor logistik. (FOTO : Republika/Prayogi)

Pekerja menyortir paket untuk dikirim ke alamat tujuan di Transit Hub salah satu perusahaan jasa pengiriman, Jakarta, Senin (19/5/2025). Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial tidak mengatur atau membatasi promosi gratis ongkir yang dilakukan oleh e-commerce. Aturan tersebut hanya menyasar diskon ongkos kirim yang diberikan oleh penyedia jasa kurir secara langsung, baik melalui aplikasi maupun di loket. Pembatasan ini ditujukan untuk mencegah kerugian jangka panjang yang dapat berdampak pada kesejahteraan pekerja sektor logistik. (FOTO : Republika/Prayogi)

Pekerja menyortir paket untuk dikirim ke alamat tujuan di Transit Hub salah satu perusahaan jasa pengiriman, Jakarta, Senin (19/5/2025). Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial tidak mengatur atau membatasi promosi gratis ongkir yang dilakukan oleh e-commerce. Aturan tersebut hanya menyasar diskon ongkos kirim yang diberikan oleh penyedia jasa kurir secara langsung, baik melalui aplikasi maupun di loket. Pembatasan ini ditujukan untuk mencegah kerugian jangka panjang yang dapat berdampak pada kesejahteraan pekerja sektor logistik. (FOTO : Republika/Prayogi)

Pekerja menyortir paket untuk dikirim ke alamat tujuan di Transit Hub salah satu perusahaan jasa pengiriman, Jakarta, Senin (19/5/2025). Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial tidak mengatur atau membatasi promosi gratis ongkir yang dilakukan oleh e-commerce. Aturan tersebut hanya menyasar diskon ongkos kirim yang diberikan oleh penyedia jasa kurir secara langsung, baik melalui aplikasi maupun di loket. Pembatasan ini ditujukan untuk mencegah kerugian jangka panjang yang dapat berdampak pada kesejahteraan pekerja sektor logistik. (FOTO : Republika/Prayogi)

Pekerja menyortir paket untuk dikirim ke alamat tujuan di Transit Hub salah satu perusahaan jasa pengiriman, Jakarta, Senin (19/5/2025). Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial tidak mengatur atau membatasi promosi gratis ongkir yang dilakukan oleh e-commerce. Aturan tersebut hanya menyasar diskon ongkos kirim yang diberikan oleh penyedia jasa kurir secara langsung, baik melalui aplikasi maupun di loket. Pembatasan ini ditujukan untuk mencegah kerugian jangka panjang yang dapat berdampak pada kesejahteraan pekerja sektor logistik. (FOTO : Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pekerja menyortir paket untuk dikirim ke alamat tujuan di Transit Hub salah satu perusahaan jasa pengiriman, Jakarta, Senin (19/5/2025).

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial tidak mengatur atau membatasi promosi gratis ongkir yang dilakukan oleh e-commerce.

Aturan tersebut hanya menyasar diskon ongkos kirim yang diberikan oleh penyedia jasa kurir secara langsung, baik melalui aplikasi maupun di loket.

Pembatasan ini ditujukan untuk mencegah kerugian jangka panjang yang dapat berdampak pada kesejahteraan pekerja sektor logistik.

sumber : Republika

Berita Lainnya

Read Entire Article
Politics | | | |