4 Anggota GRIB Jaya yang Rusak dan Curi Properti PT KAI di Semarang Ditangkap

5 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang mengapresiasi Satgas Anti-Premanisme Polda Jawa Tengah (Jateng) yang telah membekuk empat anggota ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib) Jaya. Keempatnya diduga terlibat aksi perusakan dan pencurian terhadap properti milik PT KAI di kawasan Gergaji, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, mengungkapkan, empat anggota Grib Jaya ditangkap Polda Jateng, Sabtu (17/5/2025). "KAI mendukung penuh proses penegakan hukum terhadap para pelaku yang merusak dan mengambil aset negara, dalam hal ini aset milik KAI. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum tetapi juga membahayakan keamanan aset dan mengganggu ketertiban,” ujarnya, Senin (19/5/2025).

Dia menjelaskan, terdapat enam rumah milik PT KAI di Kompleks Gergaji yang menjadi sasaran perusakan dan pencurian empat anggota Grib Jaya. Rumah tersebut tersebar di Jalan Kedungjati 2, Jalan Kedungjati 3, Jalan Gundih 5, Jalan Jogja 1, Jalan Jogja 4, dan Jalan Karyadi 84.

Menurut Franoto, aksi perusakan dan pencurian di rumah-rumah tersebut terjadi pada 29 Desember 2024. Franoto menegaskan, PT KAI akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.

PT KAI juga mengimbau masyarakat tidak terprovokasi opihak-pihak yang mencoba menguasai aset milik negara secara ilegal. “Semua pihak harus memahami bahwa aset-aset KAI adalah bagian dari kekayaan negara yang digunakan untuk pelayanan publik, dan karenanya wajib dijaga bersama,” kata Franoto.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan, penangkapan empat anggota Grib Jaya bermula ketika PT KAI Daop 4 Semarang menutup aset-aset tanah kosong mereka dengan pagar seng guna mencegah penguasaan lahan secara ilegal pada Juli 2024. Namun pada 29 Desember 2024, sekelompok orang yang diduga anggota Grib Jaya merusak pagar dan menggasak material logam di lokasi tersebut.

Aksi pencurian itu terekam CCTV di sekitar lokasi dan menjadi bukti tindak kriminal yang dilakukan para pelaku. PT KAI Daop 4 Semarang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jateng pada 3 Januari 2025.

"Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian berhasil mengidentifikasi para pelaku yang diduga merupakan anggota ormas Grib Jaya, dan selanjutnya dilakukan penangkapan kepada para pelaku untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kombes Pol Dwi Subagio, Senin (19/5/2025).

Keempat tersangka yang dibekuk tim Polda Jateng teridentifikasi sebagai KA alias Anton (41 tahun), DW alias Tebo (45 tahun), JYO alias Ambon (42 tahun), dan HY (40 tahun). Keempatnya terkonfirmasi anggota Grib Jaya.

Kombes Dwi mengungkapkan, dari keempat tersangka disita sejumlah barang bukti, antara lain beberapa unit ponsel atau gawai, dokumen berupa surat mandat ditandatangani Ketua DPC Grib Jaya Kota Semarang, serta satu unit mobil pikap yang digunakan para pelaku untuk mengangkut barang hasil curian.

Dwi mengatakan, keempat tersangka dijerat Pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 ayat KUHP dan atau Pasal 170 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 363 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya yakni tujuh tahun penjara. “Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk mencari para pelaku lainnya. Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk premanisme yang berkedok ormas atau kelompok apapun. Semua akan kami tindak tegas sesuai hukum. Operasi Aman Candi 2025 akan terus digencarkan untuk menjaga rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat,” kata Dwi.

Dia turut menghimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan praktik-praktik premanisme di sekitarnya. “Kami butuh peran aktif masyarakat untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Laporkan jika ada aksi intimidasi, pemalakan, atau perusakan dengan mengatasnamakan ormas,” ujarnya.

Read Entire Article
Politics | | | |