Pengunjung mengamati layar yang menampilkan informasi pergerakan perdagangan karbon internasional pada awal pembukaan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (20/1/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola karbon nasional.
“Perpres 110 Tahun 2025 disusun melalui kerja sama lintas kementerian/lembaga dengan melibatkan akademisi, pelaku usaha, pemerintah daerah, dan masyarakat,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, Selasa (24/2/2026).
Pemerintah menegaskan bahwa regulasi itu lahir dari kebutuhan Indonesia dan sepenuhnya untuk kepentingan nasional, bukan berdasarkan tekanan pihak luar, katanya menambahkan.
Ristianto mengatakan, dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengelolaan nilai ekonomi karbon berada di bawah kendali penuh pemerintah Indonesia.
“Kerja sama internasional tetap dilakukan, namun seluruhnya ditempatkan dalam kerangka kepentingan nasional tanpa mengurangi kedaulatan negara,” ujar Ristianto.
Lebih jauh, ia mengatakan Perpres tersebut merupakan implementasi dari Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bahwa sumber daya alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Melalui tata kelola karbon yang lebih kuat, pemerintah memastikan potensi karbon hutan Indonesia dikelola secara adil dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.
Kemenhut, lanjut dia, menilai aturan itu mempertegas peran sektor kehutanan, bukan hanya menjaga lingkungan dan keanekaragaman hayati, tetapi juga menghasilkan unit karbon bernilai ekonomi tinggi.
“Pengelolaan Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan Hutan Produksi diperkuat untuk mendukung ketahanan iklim sekaligus pertumbuhan ekonomi hijau,” ujar Ristianto.
sumber : Antara

13 hours ago
7















































