Bea Cukai Bongkar Upaya Pengiriman Rokok Ilegal di Tabanan, Bali

1 hour ago 4

Peredaran rokok ilegal menciptakan persaingan usaha tak sehat bagi pelaku usaha.

REPUBLIKA.CO.ID, TABANAN -- Sinergi Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur bersama Bea Cukai Denpasar serta Bea Cukai Mataram menggagalkan pengiriman rokok ilegal di wilayah Bali.

Penindakan terlaksana pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 00.10 WITA di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Desa Abian Tuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali.

Penindakan bermula dari informasi yang diperoleh petugas Bea Cukai Mataram terkait dugaan adanya pengangkutan Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau ilegal menggunakan sebuah truk.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Kanwil Bea Cukai Bali Nusra dan Bea Cukai Denpasar melakukan penelusuran serta pembuntutan terhadap kendaraan dimaksud hingga akhirnya dilakukan penghentian dan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu unit truk yang mengangkut 98 karung rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Modus pelaku, menyamarkan muatan rokok ilegal dengan menumpuknya bersama barang lain seperti kaleng cat, karung sendok plastik, kardus gelas plastik, dan kardus helm.

Adapun rincian rokok ilegal yang diamankan meliputi merek Nexus sebanyak 560 ribu batang, New Nexus 496 ribu batang, Pad Bold 96 ribu batang, Reno 09 Mangga 172.800 batang, serta Reno 09 Anggur sebanyak 76.800 batang.

Total barang hasil penindakan mencapai 1.401.600 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 2,08 miliar. Dari jumlah ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan Rp 1,35 miliar, dengan nilai cukai Rp 1,04 miliar.

Selain mengamankan barang bukti dan sarana pengangkut, petugas membawa dua orang, yakni pengemudi berinisial DH dan asistennya berinisial K, ke Bea Cukai Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Cukai.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengatakan, penindakan ini bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil.

Menurut dia, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, juga menciptakan persaingan usaha tak sehat bagi pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan.

‘’Penindakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat dan mendukung keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal,” ujar Budi dalam keterangan, Kamis (14/5/2026).

Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat sinergi pengawasan dan penindakan guna menekan peredaran barang kena cukai ilegal di berbagai wilayah Indonesia.

Read Entire Article
Politics | | | |