Pelajar Karawang yang Tewas di Sungai Citarum Ternyata Dibunuh Teman Sekolah

1 hour ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Teka-teki kematian AF (15 tahun) pelajar asal Desa Telukbango, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang yang tewas di bantaran sungai Citarum terkuak. AF yang ditemukan meninggal dunia dengan luka di lehernya usai pamit untuk nonton Persib Vs Persija, Senin (11/5/2026) ternyata korban pembunuhan. Ia dianiaya hingga tewas oleh temannya berinisial FS (17 tahun) yang ditangkap Rabu (13/5/2026) kemarin.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N Ardiansyah mengatakan korban AF (15 tahun) merupakan pelajar sedangkan pelaku FA (17 tahun) berstatus baru lulus dan belum bekerja. Keduanya diketahui saling mengenal karena satu sekolah.

"Pelaku ini kelas 3 SMK di Batujaya sudah lulus, sementara korban masih kelas 1. Motif utamanya adalah faktor ekonomi, pelaku ingin menguasai motor korban karena motornya rusak," ucap dia dikutip Kamis (14/5/2026).

Ia menuturkan korban menjemput pelaku pada Ahad (10/5/2026) siang untuk diantar membeli jaket hoodie. Keduanya mendatangi dua toko yang ternyata tutup dan selanjutnya pelaku mengajak korban ke bantaran Sungai Citarum sekitar pukul 14.30 WIB.

Tiba di lokasi, kapolres mengatakan pelaku memiting atau menarik leher korban. Kemudian mengeluarkan pisau dapur yang telah disiapkan sebelumnya. Pelaku menyayat leher korban, kemudian menusuk dada kanan, dada kiri, dan belakang pinggang sebelah kanan.

Usai membunuh korban, kapolres mengatakan pelaku membawa sepeda motor korban beserta handphone di dalamnya kepada YS untuk dijual. Pelaku bersama YS melepas plat nomor motor, lalu motor diantarkan ke saudara ES yang masih DPO dan akhirnya dijual kepada saudara S seharga Rp 4.200.000.

Pelaku baru kembali ke rumahnya pada hari Senin dini hari pukul 00.30 WIB. Penangkapan pelaku dilakukan tim Satgas PPA dan tim Resmob Polres Karawang pada Rabu, (13/5/2026) pukul 06.30 WIB di Dusun Krajan RT 01 RW 01, Desa Batujaya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain satu unit HP Infinix Smart 5 milik korban, satu baju biru, celana jeans hitam, sabuk, sepatu, celana boxer hitam, dan satu dompet. Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Polres Karawang masih terus mendalami kasus ini, termasuk mencari keberadaan saudara ES yang diduga turut serta dalam penjualan motor korban.

Read Entire Article
Politics | | | |