Pelanggan melintas di dekat Logo Halal di Sebuah Restoran Cepat Saji, Jakarta.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mengecam klausul karpet hijau produk AS tanpa memenuhi kewajiban sertifikasi halal dalam perjanjian perdagangan resiprokal (ART) Indonesia-AS. Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan penghapusan kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor dari AS melanggar UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
"Pada kedua peraturan tersebut, disebutkan secara tegas bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal," ujar Bhima dalam diskusi bertajuk "Celios Menggugat Perjanjian Tarif Resiprokal Indonesia-AS di Pengadilan" pada Senin (23/2/2026).
Bhima menjelaskan tujuan diberlakukannya kewajiban sertifikasi halal adalah melindungi Umat Islam yang mendominasi penduduk Indonesia dengan 87 persen.
Sementara itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan perjanjian kerja sama resiprokal antara Indonesia dan AS tidak menghapus kewajiban sertifikasi dan label halal bagi produk yang masuk dan beredar di wilayah Indonesia. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan isu produk asal AS dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal merupakan tidak benar.
Haikal menyampaikan seluruh produk yang termasuk kategori wajib halal dan masuk, beredar, serta diperdagangkan di Indonesia, termasuk produk impor dari AS dan negara lain, harus memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai regulasi, baik (bersertifikat) halal di negaranya maupun halal di Indonesia. Haikal menilai kewajiban sertifikasi halal di Indonesia tetap mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta peraturan turunannya.
"Kerja sama resiprokal bukanlah penghapusan kewajiban halal. Setiap produk yang wajib halal dan masuk ke Indonesia tetap harus bersertifikat halal dan mencantumkan label halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Haikal.

3 hours ago
8












































