REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berdasarkan hasil rekonsiliasi data sawit nasional pada 2019, luas sawit di kawasan konservasi dan hutan lindung jauh lebih kecil dibandingkan total luas sawit nasional. Data yang dihimpun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), menyebut, dari total 16,37 juta hektare luas sawit nasional, terdapat sekitar 3,37 juta hektare yang berada di dalam kawasan hutan dengan berbagai fungsi kawasan.
"Dari luas sawit dalam kawasan hutan tersebut tidak seluruhnya berada dalam kawasan konservasi dan tidak serta merta dikategorikan sebagai sawit ilegal tanpa pembeda tipologi dan kronologi penguasan lahan tersebut," kata Ketua Umum Persatuan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI), Mansuetus Darto dalam keterangan pers di Jakarta, Ahad (8/2/2026).
Berdasarkan hasil rekonsiliasi tersebut, sebagian besar kebun sawit yang berada di kawasan hutan terletak di kawasan hutan produksi. Rinciannya, sekitar 1,12 juta hektare berada di kawasan hutan produksi konversi (HPK), 1,49 juta hektare berada di hutan produksi tetap (HPT), dan 501 ribu hektare berada di hutan produksi (HP).
Sementara itu, kebun sawit yang berada di kawasan hutan lindung tercatat hanya sekitar 155 ribu hektare, dan yang berada di kawasan hutan konservasi sekitar 91 ribu hektare. Merujuk data tersebut, narasi seluas 4 juta hektare sawit ilegal di kawasan konservasi dan hutan lindung tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi yang sebenarnya.
"Kami menilai misinformasi terhadap Presiden dan kebijakan negara. Jangan sampai, pengambil kebijakan membabi buta dan mengabaikan prinsip keadilan serta ini menciptakan stigma negatif. Kami khawatir Presiden justru menerima informasi bukan berbasis data faktual dan tipologi kebijakan kehutanan yang berlaku," jelas Darto.
Menurut dia, penyampaian informasi yang tidak berbasis data berpotensi memperkuat persepsi negatif terhadap sawit Indonesia. Pada akhirnya. dapat memengaruhi posisi Indonesia dalam diplomasi perdagangan global. Berdasarkan data resmi, luas kebun sawit yang berada di kawasan hutan lindung dan konservasi tercatat sekitar 246 ribu hektare.
Angka itu jauh lebih kecil dibandingkan total luas sawit nasional. Karena itu, Darto ingin penanganannya perlu dilakukan secara presisi, berbasis data yang jelas dan melalui kebijakan yang proporsional.
Saat ini, negara mengambil alih dan mengelola kebun sawit tersebut melalui berbagai skema kerja sama operasi (KSO). Karena itu, ia menekankan, pentingnya transparansi kepada publik, termasuk terkait pihak-pihak yang terlibat dalam KSO, akuntabilitas pengelolaan aset negara, serta mekanisme penyaluran hasil panen ke kas negara.
"Negara juga mengambil untung melalui mekanisme denda walaupun tanpa putusan pengadilan. Justru, negara menjadi pihak yang paling diuntungkan secara ekonomi, sementara petani, koperasi dan pelaku usaha menjadi korban ketidakpastian hukum ini," kata Darto.

2 hours ago
3













































