REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini membuat kebijakan anyar tidak lagi mencatatkan kredit di bawah Rp 1 juta dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Tujuannya adalah mempermudah akses kredit rumah subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi program prioritas penyediaan 3 juta rumah. Namun, pengamat menilai kebijakan tersebut tidak cukup ampuh.
“Menurut saya respons kebijakan OJK tidak akan cukup untuk mendorong akses MBR ke KPR subsidi. Benar bahwa mereka dengan catatan kredit di bawah Rp 1 juta secara jelas adalah MBR yang menjadi sasaran utama penerima KPR bersubsidi. Namun, kendala MBR mengakses KPR bersubsidi tidak hanya dari catatan kredit di SLIK saja, namun juga banyak berasal dari hambatan syarat kecukupan penghasilan dimana bank umumnya menetapkan standar cicilan setidaknya 30 persen dari penghasilan bulanan,” kata Direktur Next Policy Yusuf Wibisono kepada Republika, Kamis (16/4/2026).
Menurut Yusuf, hambatan tersebut lebih besar dihadapi oleh MBR yang bekerja di sektor informal, seperti buruh lepas, petani, nelayan, dan usaha mikro. Ia menyebut, MBR di sektor informal lebih sering tidak bisa mengakses KPR subsidi karena ketiadaan data formal tentang penghasilan mereka.
“Dengan demikian, dihilangkannya catatan kredit di bawah Rp 1 juta tidak akan secara otomatis meningkatkan akses MBR ke KPR bersubsidi. Sepanjang persyaratan formal dari bank masih diterapkan secara rigid, MBR masih akan kesulitan mengakses KPR bersubsidi, terutama MBR di sektor informal,” terangnya.
Bahkan, lanjut Yusuf, dihilangkannya catatan kredit di bawah Rp 1 juta dari SLIK berpotensi membuat bank meningkatkan syarat kehati-hatian dalam penilaian kredit. Hal itu karena catatan kredit di bawah Rp 1 juta justru merupakan salah satu indikasi lemahnya kemampuan membayar kredit dari debitur. Kelompok tersebut lah justru yang paling dihindari bank karena memiliki resiko kredit tinggi.
“Menghapus catatan kredit di bawah Rp 1 juta dari SLIK menurut saya berpotensi merusak disiplin pasar, bahwa mereka yang memiliki catatan kredit buruk dapat lepas dari penilaian kredit. Mekanisme pasar juga berpotensi rusak karena catatan kredit di SLIK adalah market signal untuk bank tentang kredibilitas calon debitur,” tuturnya.
Lebih lanjut, Yusuf menyampaikan beberapa ide kebijakan substantif yang bisa dilakukan. Diantaranya, adalah menghapus kredit macet bagi MBR kelas terbawah, setelah penilaian bahwa kredit macet bukan karena moral hazard. Itu merupakan bentuk kebijakan afirmasi kepada kelompok miskin.
“Kebijakan yang lebih substantif lagi adalah menurunkan suku bunga KPR. Suku bunga KPR di Indonesia adalah yang paling tinggi di kawasan, di kisaran 10—12 persen. Di negara-negara kawasan, suku bunga KPR hanya di kisaran 3—5 persen. Dengan KPR bersubsidi, benar bahwa MBR hanya dikenakan suku bunga fixed 5 persen, dan ini signifikan menurunkan beban MBR. Namun besarnya subsidi yang ditanggung dan keterbatasan APBN membuat penerima KPR bersubsidi menjadi selalu terbatas,” terangnya.

4 hours ago
8

















































