Pemkab Nabire Benahi Manajemen ASN untuk Cegah Masalah Administrasi

12 hours ago 11

REPUBLIKA.CO.ID, NABIRE, – Pemerintah Kabupaten Nabire tengah melakukan pembenahan manajemen aparatur sipil negara (ASN) guna mencegah persoalan administrasi kepegawaian seperti mutasi, kenaikan pangkat, dan penempatan jabatan. Langkah ini diumumkan oleh Bupati Nabire Mesak Magai pada Rabu di Nabire.

Bupati Mesak Magai menyatakan bahwa penertiban ini dilakukan melalui penguatan pengawasan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) serta pembenahan kinerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). “Saya sudah mulai tegas mengambil sikap untuk mengatur dan mengontrol seluruh OPD dan staf di lingkungan Pemkab Nabire,” ujarnya.

BKPSDM memiliki peran strategis dalam manajerial ASN, mulai dari kenaikan pangkat, mutasi, hingga penempatan jabatan, sehingga lembaga ini harus berfungsi secara optimal. Menurut Bupati Mesak, penataan dilakukan untuk menghindari persoalan administrasi kepegawaian seperti data ASN yang tidak sinkron yang dapat menyebabkan blokir, sebagaimana terjadi di sejumlah daerah lain.

“Kita tidak mau data pegawai bermasalah karena kinerja tidak maksimal. Semua harus tertib, mulai dari mutasi, kenaikan pangkat, hingga penempatan jabatan,” katanya. Ia menekankan bahwa pengisian jabatan harus berdasarkan pangkat dan golongan sesuai aturan birokrasi, bukan pertimbangan lain di luar ketentuan.

Disiplin ASN juga akan diperketat, termasuk pemberian sanksi bagi pegawai yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan. “ASN harus taat regulasi. Jika tidak melaksanakan perintah pimpinan, gaji bisa ditahan, bahkan yang tidak bertugas 10 hari berturut-turut dapat diberhentikan,” tegasnya.

Bupati juga meminta seluruh OPD untuk melakukan evaluasi kinerja secara berkala serta meningkatkan keterbukaan informasi internal, termasuk dalam pengelolaan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).

Saat ini, jumlah ASN di Kabupaten Nabire mencapai lebih dari 6.000 orang. Pada April 2026, sebanyak 92 ASN menerima kenaikan pangkat, terdiri dari golongan II sebanyak 13 orang, golongan III sebanyak 45 orang, dan golongan IV sebanyak 34 orang. Selain itu, lima ASN memasuki masa pensiun, 39 ASN menerima penyesuaian ijazah, serta 18 ASN lulus ujian dinas tingkat I dan satu ASN tingkat II.

Pemerintah berharap penertiban manajemen ASN tersebut dapat memperkuat sistem birokrasi yang profesional dan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Politics | | | |