Pemerintah Resmi Larang Atraksi Gajah Tunggang

1 hour ago 4

Atraksi gajah tunggang (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi memberlakukan larangan atraksi gajah tunggang di seluruh Indonesia. Kebijakan ini disertai ancaman sanksi hingga pencabutan izin bagi lembaga konservasi yang masih menjalankan praktik tersebut.

Direktur Konservasi Spesies dan Genetik Ditjen KSDAE Kemenhut Ahmad Munawir mengatakan, larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE. 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi.

“Pada tanggal 18 Desember 2025 Dirjen KSDAE atas nama Menteri Kehutanan menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi,” kata Ahmad Munawir, Jumat (6/2/2026). SE tersebut berlaku sejak ditandatangani, dan berlaku secara nasional.

Kemenhut akan melakukan pengawasan rutin melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di berbagai wilayah terhadap pemegang izin lembaga konservasi yang merawat gajah. Pemerintah juga menyiapkan mekanisme sanksi berjenjang bagi pengelola yang tidak mematuhi ketentuan.

“Apabila ada pemilik LK (lembaga konservasi) Umum yang melanggar, maka sesuai ketentuan sanksi yang diberikan adalah Dirjen KSDAE menerbitkan Surat Peringatan I (SP I), apabila masih melanggar maka diterbitkan SP II dan apabila masih melanggar maka diterbitkan SP III (pencabutan izin LK),” tuturnya.

Kebijakan ini muncul setelah publik menyoroti praktik atraksi gajah tunggang di sejumlah lembaga konservasi, termasuk kebun binatang. Kemenhut menilai peragaan gajah tunggang, baik untuk kepentingan komersial maupun nonkomersial, tidak lagi sejalan dengan prinsip perlindungan, etika, dan kesejahteraan satwa.

Gajah Sumatra (Elephas maximus) merupakan satwa dilindungi yang masuk Daftar Merah IUCN dengan status sangat terancam punah. Karena itu, setiap bentuk pemanfaatannya harus dilakukan secara sangat hati-hati dan bertanggung jawab.

Penghentian atraksi gajah tunggang tidak menghapus fungsi edukasi lembaga konservasi. Pemerintah mendorong peralihan ke pendekatan berbasis perilaku alami satwa, interpretasi konservasi, serta pengamatan tanpa kontak fisik langsung.

Pendekatan ini diharapkan membangun kesadaran publik bahwa konservasi bukan hiburan. Pemerintah menekankan penghormatan terhadap kehidupan satwa sebagai fondasi utama pengelolaan lembaga konservasi.

sumber : Antara

Read Entire Article
Politics | | | |