PBNU: Ekspose Triliunan Uang Sitaan, Kejagung Visualisasi Keadilan

3 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua PBNU KH Ahmad Fachrur Rozi (Gus Fahrur) menilai langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menampilkan tumpukan uang sitaan korupsi senilai Rp 6,6 triliun di hadapan publik sebagai bentuk visualisasi keadilan yang mampu menjawab dahaga masyarakat akan bukti nyata pemberantasan korupsi.

Pernyataan itu disampaikan Gus Fahrur merespons hasil survei Indikator Politik Indonesia yang menyebutkan 70,7 persen publik setuju dengan langkah Kejagung mengekspose uang sitaan tersebut.

Menurutnya, masyarakat menyukai langkah tersebut karena menghadirkan efek psikologis yang kuat. “Masyarakat suka dengan pamer Kejagung karena itu sebagai bentuk visualisasi keadilan (efek ‘wow’),” ujar Gus Fahrur.

Ia menjelaskan, melihat tumpukan uang tunai triliunan rupiah memberi kepuasan emosional langsung bahwa uang yang dirampas dari rakyat benar-benar berhasil disita kembali.“Masyarakat sudah lelah dengan janji pemberantasan korupsi. Ekspos aset memberikan bukti nyata bahwa Kejagung bekerja serius, bukan sekadar wacana,” katanya.

Selain itu, ia menilai langkah tersebut juga menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas. Publik merasa dilibatkan dan mengetahui hasil konkret dari penindakan hukum, sehingga kepercayaan terhadap Korps Adhyaksa meningkat.

Menjawab apakah cara tersebut strategis atau justru blunder, Gus Fahrur berpandangan bahwa langkah itu dapat menjadi strategi komunikasi publik yang efektif dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi.

Gus Fahrur menilai langkah tersebut sangat baik untuk membangun kesadaran publik sekaligus menjadi bentuk pendidikan antikorupsi yang efektif. “Saya kira ini sangat bagus, agar menjadi bentuk edukasi visual yang efektif. Masyarakat menjadi tahu besarnya dampak korupsi (triliunan rupiah) yang memiskinkan negara,” katanya.

Ia menambahkan, visualisasi tersebut juga dapat memicu dukungan publik yang lebih besar. Masyarakat akan terdorong ikut mengawasi dan berani melaporkan indikasi korupsi karena merasa memiliki pelindung hukum yang tegas.

Sebelumnya, survei nasional yang dirilis Indikator Politik Indonesia pada 8 Februari 2026 menunjukkan mayoritas masyarakat mendukung langkah Kejagung tersebut. Founder Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, memaparkan bahwa 50,2 persen responden mengetahui atau pernah mendengar aksi pemajangan uang Rp 6,6 triliun hasil sitaan korupsi tersebut.

Di antara responden yang mengetahui, 62,6 persen menyatakan setuju dan 8,1 persen sangat setuju. Jika digabungkan, total dukungan mencapai 70,7 persen. Sementara itu, 12,4 persen responden menyatakan kurang setuju dan 5,3 persen tidak setuju sama sekali. Sisanya, 11,6 persen tidak menjawab atau tidak tahu.

“Mayoritas publik setuju dengan Kejaksaan Agung yang menunjukkan tumpukan uang tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban nyata kepada negara,” ujar Burhanuddin.

Survei dilakukan pada 15–21 Januari 2026 dan turut menghadirkan pakar hukum Prof. Dr. Suparji Ahmad serta sejumlah pimpinan redaksi media nasional sebagai penanggap.

sumber : Muhyiddin

Read Entire Article
Politics | | | |