REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dijadwalkan mengikuti sidang perdana pada Selasa (16/12/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Nadiem terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2020-2022.
Dalam sidang perdana itu, Nadiem tak duduk sendirian di kursi pesakitan. Tiga terdakwa lainnya ialah konsultan staf khusus Nadiem yaitu Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah; dan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
“Jadwal sidang perdana kasus pengadaan Chromebook Kemendikbud dengan terdakwa Nadiem Makarim dan kawan-kawan, yaitu pada Selasa 16 Desember 2025,” kata Juru Bicara PN Jakpus M Firman Akbar kepada wartawan dikutip pada Senin (15/12/2025).
Purwanto S Abdullah duduk sebagai sebagai hakim ketua. Purwanto akan dibantu oleh Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra sebagai hakim anggota.
Para terdakwa dijerat dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, kasus ini berhubungan dengan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi yaitu Chromebook serta Chrome Device Management atau CDM. Pengadaan sendiri dilaksanakan pada 2019 hingga 2022.
Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik sudah mendapati alat bukti yang mendukung peran masing-masing tersangka. Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi yang dimulai sejak proses penyusunan kajian teknis dan pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara didapati angka kemahalan harga Chromebook senilai Rp1,56 triliun dan pengadaan Chrome Device Management yang tak dibutuhkan senilai Rp621 miliar. Dengan begitu, total kerugian negara dalam perkara ini di angka lebih dari Rp2,1 triliun.
Nadiem sejak penetapannya sebagai tersangka pada September 2025 lalu, hingga kini masih mendekam di sel tahanan. Adapun Ibrahim, sejak diumumkan tersangka pada Juli 2025 lalu, hingga saat ini dalam status tahanan kota. Sedangkan Jurist Tan, walau sudah diumumkan sebagai tersangka, hingga saat ini tak tahu dimana keberadaannya.
Sejak awal pengusutan kasus ini, tim penyidik Jampidsus tak pernah berhasil melakukan pemeriksaan terhadap Jurist Tan. Sampai akhirnya, Jurist Tan berhasil kabur ke luar negeri. Hingga kini, Jurist Tan tak tahu di mana keberadaannya. Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menebalkan status Jurist Tan sebagai buronan.
Kejagung sudah mengajukan status red notice ke polisi internasional (interpol) terhadap Juris Tan. Walau demikian, kini Jurist Tan belum berhasil diciduk.

2 hours ago
3















































