Muhammadiyah: Indonesia Harus Siap Mundur dari Dewan Perdamaian

2 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Muhammadiyah menyampaikan empat sikap resmi terkait dengan keberadaan Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian untuk Gaza, Palestina. Melalui Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional (LHKI) PP Muhammadiyah juga menyampaikan sedikitnya delapan rekomendasi terkait dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang membawa Indonesia ke dalam Dewan Perdamaian Gaza bikinan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump tersebut.

Salah satu rekomendasi yang diusulkan Muhammadiyah termasuk di antaranya jalan keluar bagi Indonesia untuk mengundurkan diri dari BoP jika tak sesuai dengan mandat konstitusi. "Apabila rekomendasi-rekomendasi tersebut tidak dijalankan, atau tidak disepakati, khususnya oleh Amerika Serikat dan Israel, maka sesuai dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto, Indonesia perlu mempertimbangkan mundur dari keanggotaannya di dalam BoP,” tulis pernyataan LHKI. 

Melalui Republika, Ketua Dewan Pakar LHKI PP Muhammadiyah Profesor Din Syamsuddin menerangkan, BoP sebetulnya terbentuk atas dasar rencana komprehensif untuk mengakhiri konflik di Gaza, Palestina. Presiden Trump yang mengajukan proposal tersebut pada 29 September 2025. Dan proposal tersebut sebetulnya disambut dan didukung oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa (DK PBB) melalui pengundangan Resolusi 2803 yang diterbitkan DK PBB pada 17 November 2025.

“Indonesia adalah salah satu negara yang menandatangani dan menjadi anggota dari lembaga tersebut. Dan BoP juga menetapkan Donald Trump sebagai ketua seumur hidup dan satu-satunya pemegang hak veto,” begitu penjelasan LHKI melalui siaran pers yang diterima, Sabtu (7/2/2026). Dari keterangan tersebut, PP Muhammadiyah menebalkan empat pandangan umum terkait dengan keberadaan BoP bikinan Trump tersebut. Pertama Muhammadiyah menegaskan, apapun dalam mewujudkan perdamaian haruslah disertai dengan keadilan.        

“Tanpa keadilan perdamaian itu akan bersifat semu karena melanggar prinsip keadilan dan hak asasi manusia (HAM) yang diakui di dalam hukum internasional,” begitu menurut LHKI. Kedua, menurut PP Muhammadiyah keberadaan, dan pembentukan BoP tersebut yang justeru tak sesuai dan melanggar ketentuan dalam Resolusi DK PBB 2803.

“Karena menimbulkan pertanyaan tentang dasar hukum pembentukannya,” kata LHKI. PP Muhammadiyah menilai dasar hukum pembentukan BoP itu penting karena menyangkut kewenangan dan operasionalnya manakala Dewan Perdamaian Gaza bikinan Trump tersebut mulai melaksanakan kegiatannya yang berpotensi menabrak kedaulatan negara-negara anggota dan hukum-huku internasional.

“Selain itu, Resolusi DK PBB 2803 tersebut menetapkan bahwa mandat BoP adalah sebagai pemerintahan di Gaza, Palestina. Padahal Piagam BoP itu sendiri menyatakan bahwa BoP berlaku tanpa batas waktu dan sama sekali tidak menyebutkan Gaza maupun palestina sebagai ruang lingkung mandatnya,” kata LHKI. Ketiga, PP Muhammadiyah berpandangan penetapan sendiri oleh Trump atas dirinya sebagai ketua, sekaligus pemimpin dalam BoP selama seumur hidup, dan sebagai otoritas tunggal pemegang hak veto, justeru membahayakan tujuan umum pembentukan BoP itu sendiri.

“Penetapan Donald Trump sebagai ketua BPK seumur hidup sekaligus satu-satunya pemegang hak veto, berpotensi menjadikan BoP sebagai entitas yang dikendalikan secara personal, menyerupai perusahaan politik private, bukan sebagai lembaga multilateral yang akuntabel,” menurut LHKI. Karena demikian, BoP itu menurut pandangan PP Muhammadiyah berpotensi disalahgunakan.

"Ada potensi penyalahgunaan pasukan stabilitas internasional. Dan kewenangan besar yang dimiliki Ketua BoP, membuka risiko bahwa pasukan stabilitas internasional akan digunakan oleh Trump untuk kepentingan politik tertentu, dan bukan semata-mata untuk perlindungan warga sipil Palestina,” kata LHKI.

Atas pandangan-pandangan itu, PP Muhammadiyah juga mengingatkan partisipasi Indonesia yang telah bergabung ke dalam BoP, harus menjadikan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 sebagai acuan dalam mengambil langkah strategis di dalam Dewan Perwakilan Gaza itu sendiri.

PP Muhammadiyah melayangkan sedikitnya delapan rekomendasi kepada Presiden Prabowo terkait dengan keputusannya membawa Indonesia bergabung dala BoP tersebut. Rekomendasi pertama agar Indonesia di dalam BoP nantinya aktif dalam menyampaikan, visi, misi, peran, dan fungsi, serta kewenangan BoP yang harus disesuaikan dengan mandat DK PBB 2803.

“Indonesia harus secara aktif dalam memperjuangkan agar Piagam BoP diselaraskan dengan resolusi Dk PBB 2803 yang menjadi dasar hukum pembentukannya. Dan Indonesia harus mendesak agar BoP menyampaikan tujuan yang jelas dari keberadan BoP ini secara terbuka. Yakni demi tercapainya kemerdekaan Palestina, penghentian pendudukan Israel di Palestina, serta penghentian segala perampasan tanah-tanah warga Palestina yang hingga kini masih terus dilakukan oleh Israel.

Rekomendasi kedua, PP Muhammadiyah mempertanyakan ketimpangan yang fatal atas keputusan BoP yang melibatkan Israel sebagai anggota, tetapi mengabaikan keterwakilan bangsa Palestina di dalam BoP itu sendiri.

Padahal, Palestina merupakan objek dari kekerasan bersenjata yang selama ini dilakukan. Dan menjadikan Palestina sebagai objek utama dari terbentuknya BoP tersebut. “Mengingat Israel sebagai pihak penjajah di Palestina yang justeru masuk dalam BoP, semetnara Palestina tidak,” kata LHKI. Dari realitas tersebut, PP Muhammadiyah mengatakan perlunya suara kritis Indonesia di dalam BoP, untuk dapat menekan negara-negara anggota BoP lain dalam menarik keterwakilan bangsa Palestina di dalam BoP itu sendiri.

“Indonesia berdasarkan amanat konstitusional UUD 1945 untuk menghapus penjajahan atau dekolonialisasi, wajib mendorong di dalam BoP agar Palestina menjadi anggota BoP itu sendiri,” kata LHKI. Dan jika suara Indonesia untuk memasukkan Palestina sebagai anggota BoP mendapatkan jawaban negatif dari para anggota, dan tak disetujui oleh para elite BoP itu sendiri, menurut LHKI, peran Indonesia dalam BoP perlu bereaksi tegas berdasarkan mandat rakyat Palestina. Rekomendasi ketiga, terkait dengan peran Indonesia di dalam BoP yang juga harus menjadi jembatan untuk persatuan faksi-faksi perjuangan kemerdekaan Palestina, terutama Hamas di Gaza, dan Fatah di Palestina.

“Indonesia perlu mengambil peran diplomatik untuk mendorong rekonsiliasi nasional antara faksi-faksi Palestina, khususnya Hamas dan Fatah sebagai prasyarat perjuangan kemerdekaan yang efektif,” begitu LHKI. Selanjutnya dalam rekomendasi keempat, peran Indonesia di dalam BoP yang harus berbasis pada misi kemanusian untuk Gaza. “Indonesia perlu memastikan bahwa pasukan perdamaian di Gaza tetap dalam kerangka PBB dan mendapat mandat dari PBB. Indonesia di dalam BoP perlu membuka ruang dan memberikan izin serta jaminan keamanan kepada organisasi-organisasi kemanusian untuk dapat mengakses dan bekerja di Gaza serta di seluruh wilayah Palestina,” kata LHKI.

Peran Indonesia di dalam BoP, menurut LHKI juga harus memastikan partisipasi dan keterlibatan setiap personel Merah Putih yang dikerahkan ke Gaza hanya untuk menjalankan misi fungsi perlindungan terhadap warga sipil di Palestina. “Indonesia di dalam BoP juga perlu berperan dalam memastikan bahwa setiap personel keamanan yang ditugaskan dalam misi internasional di Gaza, hanya untuk menjalankan fungsi perlindungan warga sipil, rekonstruksi, layanan sosial dan kesehatan, dan bukan digunakan untuk kepentingan politik pihak-pihak tertentu,” kata LHKI. 

Rekomendasi kelima, LHKI meminta Indonesia untuk menunda keputusan atas setiap desakan BoP dalam menagih komitmen sebagai anggota tetap BoP. Hal tersebut sebagai jalan pertimbangan penggelontoran uang wajib iuran senilai 1 miliar dolar AS, atau sekitar Rp 17 triliun yang diwajibkan oleh BoP jika Indonesia menghendaki status anggota permanen di dalam BoP. Menurut LHKI, penundaan tersebut dengan melihat besarnya potensi uang wajib sebagai anggota tetap BoP itu disalahgunakan oleh elite-elite di dalam BoP itu sendiri. 

“Mengingat besarnya iuran dan risiko penyalahgunaan dana, Indonesia sebaiknya tidak segera menjadi anggota tetap. Sebagai alternatif, Indonesia dapat menegosiasikan agar kontribusi dana diarahkan khusus untuk membiayai operasi pasukan dan misi kemanusian Indonesia di Gaza,” kata LHKI. Rekomendasi keenam, Indonesia di dalam BoP akan bersama-sama dengan entitas penjajah Israel. Karena itu, wajib bagi Indonesia untuk tetap memegang komitmen dalam menuntut Israel untuk bertanggung jawab atas tindak pidana kejahatan kemanusian, dan genosida yang dilakukan terhadap bangsa Palestina.

“Rekomendasi ketujuh, yaitu opsi pengunduran diri dari keanggotaan di BoP,” begitu kata LHKI. Keputusan mengundurkan diri dari BoP tersebut harus menjadi jalan keluar bagi Indonesia apabila semua rekomendasi yang disampaikan di dalam BoP tersebut, mendapat penolakan atau tak dapat dijalankan oleh BoP. “Apabila rekomendasi-rekomendasi tersebut tidak dijalankan, atau tidak disepakati, khususnya oleh Amerika Serikat dan Israel, maka sesuai dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto, Indonesia perlu mempertimbangkan mundur dari keanggotaannya di dalam BoP,” kata LHKI. Keputusan mengundurkan diri itu, menurut LHKI, demi tetap menjaga tanggung jawab, dan komitmen moral Bangsa Indonesia dalam mendukung kemerdekaan Bangsa Palestina.

Read Entire Article
Politics | | | |