Mendag Dorong Produksi 'Second Brand' Minyak Goreng untuk Dampingi Minyakita Jelang Ramadhan

1 hour ago 2

Pekerja menata kardus berisi minyak goreng MinyaKita di salah satu mitra pengemasan MinyaKita di Cakung, Jakarta , Rabu (12/5/2025). Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan Polri berkomitmen terus menjalankan pengawasan secara intensif terhadap distribusi barang kebutuhan pokok (bapok), salah satunya Minyakita dengan tujuan untuk menghindari terjadinya kerugian masyarakat. Selain itu Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan Polri juga akan memperketat pengawasan MinyaKita yang beredar di pasar tradisional untuk menjaga ketersediaan pasokan periode Ramadhan dan Lebaran 2025.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menginstruksikan para produsen minyak goreng untuk meningkatkan produksi merek alternatif atau second brand sebagai pendamping Minyakita. Langkah ini diambil guna menjaga stabilitas harga dan memastikan ketersediaan stok pangan bagi masyarakat menjelang momentum Ramadhan dan Idul Fitri 2026.

Dalam kunjungannya ke pabrik PT Mikie Oleo Nabati Industri (MONI) di Bekasi, Kamis (5/2/2026), Budi menjelaskan bahwa pemerintah ingin mengurangi ketergantungan masyarakat pada Minyakita. Sebagai instrumen intervensi pasar berbasis Domestic Market Obligation (DMO), pasokan Minyakita bersifat terbatas karena sangat bergantung pada kinerja ekspor CPO. "Minyakita jumlahnya terbatas. Kalau ekspor turun, otomatis Minyakita berkurang, padahal minyak goreng jenis lain sebenarnya berlimpah," ujar Budi.

Second brand sendiri merupakan merek alternatif yang diproduksi oleh grup usaha yang sama dengan merek utama (main brand), namun dibanderol dengan harga yang lebih terjangkau. Mendag menegaskan bahwa meskipun tidak diatur oleh Harga Eceran Tertinggi (HET), harga second brand diharapkan tetap mengacu pada harga Minyakita yang saat ini dipatok Rp15.700 per liter. Dengan memperbanyak pilihan di pasar, masyarakat diharapkan tetap memiliki akses terhadap minyak goreng berkualitas tanpa harus terpaku pada satu merek tertentu.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal Shoffan Shofwan, menegaskan bahwa Minyakita bukan merupakan produk subsidi pemerintah, melainkan murni kewajiban DMO dari eksportir. Hingga 5 Februari 2026, penyaluran Minyakita melalui BUMN pangan telah mencapai 33 persen dari target. Data terbaru menunjukkan harga rata-rata nasional Minyakita telah mengalami penurunan dari Rp16.800 menjadi Rp16.200 per liter, dan pemerintah berkomitmen untuk terus memantau pasar guna mencegah lonjakan harga menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).

sumber : Antara

Read Entire Article
Politics | | | |