Dua Alasan KPK Belum Tahan Eks Menag Yaqut, Pemeriksaan Saksi Belum Tuntas dan Audit BPK

2 hours ago 2

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026). Yaqut Cholil Qoumas, yang juga merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024, diperiksa selama hampir lima jam dalam kapasitas sebagai saksi pada kasus yang sama.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdalih masih membutuhkan keterangan saksi dalam pengembangan kasus kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Sehingga KPK memilih belum menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) walau sudah berstatus tersangka.

"Pemeriksaan saksi memang masih terus dibutuhkan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Kamis (5/2/2026).

Walau demikian, KPK enggan menyebut secara rinci keterangan saksi mana lagi yang diperlukan oleh penyidik. Masalah ini diperparah belum tuntasnya hitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Paralel kita masih tunggu kawan-kawan dari auditor BPK. Ini mereka sedang hitung, sedang finalisasi," ujar Budi.

KPK mengklaim Yaqut akan ditahan usai tuntasnya pemeriksaan saksi dan hitungan kerugian negara. KPK belum menaruh target kapan keduanya bakal selesai.

"Dalam waktu yang tidak terlalu lama kita bisa mendapatkan hasil akhir dari penghitungan kerugian keuangan negara," ucap Budi.

Diketahui, KPK sudah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (YCG) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Alex sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Tapi KPK tak langsung menahan kedua tersangka.

Kasus ini berawal dari dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. Dari total kuota tambahan dari Arab Saudi, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Tapi, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK mengendus ratusan travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.

KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih.

Read Entire Article
Politics | | | |