REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Yakup Hasibuan, membantah adanya skenario atau setingan dalam kasus dugaan ijazah palsu yang dituduhkan kepada kliennya. Dia pun menepis tudingan adanya kriminalisasi atau upaya pembungkaman terhadap pihak-pihak yang mengkritik Jokowi.
Menurut dia, pelaporan kepada sejumlah orang lebih sebagai upaya meminta tanggung jawab atas tudingan ijazah palsu UGM. "Isu-isu ini yang perlu kita luruskan juga ya Mas. Bahwa sekarang juga ada narasi-narasi di media mengatakan adanya kriminalisasi atau adanya upaya-upaya untuk menjatuhkan orang-orang yang mengkritik," kata Yakup di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).
Dia pun menegaskan, tindakan pelaporan itu bukan sebagai bentuk kriminalisasi. "Ini perlu saya sampaikan di sini bahwa kriminalisasi itu ikan ketika ada suatu perbuatan yang bukan merupakan tindak pidana atau tidak ada peristiwa apapun, kemudian dijatuhkan tindak pidana di situ dikenakan seakan-akan tindak pidana itu kriminalisasi," kata Yakup menambahkan.
Menurut Yakup, laporan Jokowi yang diserahkan ke kuasa hukum memiliki dasar hukum yang kuat. "Menurut pandangan kami itu clear, perbuatannya ada semua. Sudah kita laporkan juga. Semua itu sudah objeknya kita laporkan saksinya ada, objeknya ada jadi semua itu jelas masyarakat itu bisa lihat di sosmed semua. Tindakan-tindakan yang kita adukan, kita laporkan itu ada (dasarnya) semua," ucap Yakup.
Dia pun menyayangkan munculnya narasi yang menyebut seolah-olah Jokowi sengaja ingin menjebloskan orang ke penjara. Selain itu, Yakup menampik adanya setingan di balik tudingan ijazah palsu kliennya tersebut.
"Jadi kalau narasi-narasi yang meng kriminalisasi Itu sangat kita sayangkan bahwa ini settingan, bahwa Pak Jokowi ingin menjatuhkan orang itu ke penjara Itu sangat tidak benar, Menyesatkan dan kita sangat sayangkan," kata putra Kumham Imipas Otto Hasibuan tersebut.
Yakup juga menyampaikan, Jokowi telah bersikap sabar selama lebih dari dua tahun terakhir terkait tudingan ijazah palsu tersebut. "Sudah dua tahun lebih Pak Jokowi diamkan, tidak ada sama sekali langkah apapun. Justru dua tahun terakhir Pak Jokowi sudah digugat dan sebagainya, kita respon kembali melalui jalur hukum yang ada juga kita jawab, kita melakukan pembuktian di pengadilan dan sebagainya," katanya.
Dia pun meminta mereka yang masih terus menuding kliennya menghentikan aksinya. "Dan ternyata kan gugatan mereka juga tidak berhasil. Jadi sekali lagi untuk kalau pun ada narasi-narasi seperti itu ya kami minta dihentikan. Karena itu tidak benar dan menyesatkan," ucap Yakup.
Dia menyampaikan, ada sejumlah mahasiswa hukum bahkan mempertanyakan balik tudingan kriminalisasi yang diarahkan kepada Jokowi. Secara logika, sambung Yakup, justru pihak penuding yang terkesan mengkriminalisasi dengan tidak percaya ijazah Jokowi keluaran UGM asli.
"Ada mahasiswa-mahasiswa hukum Justru yang menghubungi saya Mas, ngomong ke saya kalau kriminalisasi bukannya justru Pak Jokowi yang dikriminalisasi ijazahnya ada, asli tapi seakan-akan dari media di framing seakan-akan itu palsu. Jadi siapa yang dikriminalisasi di sini?” katanya.