REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung belum menahan Rendiana Awangga Ketua DPD Nasdem Kota Bandung sekaligus anggota DPRD Kota Bandung karena yang bersangkutan tengah sakit dan dirawat. Ia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Pemkot Bandung dengan modus meminta jatah proyek.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung Alex Akbar mengatakan, penahanan terhadap Rendiana Awangga belum dilakukan karena yang bersangkutan tengah sakit. Ia mengatakan Ketua DPD Partai Nasdem sakit saat proses hukum berjalan. “Kita masih mempertimbangkan karena yang bersangkutan sakit saat itu,” ujar Alex, Senin (15/12/2025).
Ia mengaku belum dapat memastikan apakah yang bersangkutan tengah menjalani perawatan medis. Penahanan terhadap Wakil Wali Kota Bandung pun Erwin belum dilakukan karena masih menunggu balasan dari Kementerian Dalam Negeri. “Belum (menerima surat balasan),” kata dia.
Kejari Kota Bandung mengatakan, akan tetap melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah seluruh persyaratan administrasi dan pertimbangan hukum terpenuhi.
Sebelumnya, Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan tim pidana khusus Kejari Kota Bandung telah meningkatkan status penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dalam kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Pemkot Bandung. Pihaknya menetapkan dua orang tersangka.
"Menetapkan dua orang tersangka yaitu satu saudara E Wakil Wali Kota Bandung aktif berdasarkan surat penetapan tersangka tanggal 9 Desember tahun 2025. Dua saudara RA anggota DPRD Kota Bandung berdasarkan surat penetapan tersangka tanggal 9 Desember tahun 2025," kata dia.
Menurutnya, kedua tersangka diduga telah bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta paket pekerjaan dan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan Pemkot Bandung. Terhadap paket pekerjaan yang dilaksanakan, ia mengatakan menguntungkan pihak yang terafiliasi kepada yang bersangkutan. "Kami mohon doa agar kami bisa menyelesaikan penyidikan hingga dilimpahkan ke pengadilan," kata dia.

2 hours ago
3















































