Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan, anggota Brimob Bripda MS yang melakukan penganiayaan terhadap AT (14 tahun) hingga meninggal dunia di Kota Tual, Maluku dihukum seberat-beratnya.
REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan, anggota Brimob Bripda MS yang melakukan penganiayaan terhadap AT (14 tahun) hingga meninggal dunia di Kota Tual, Maluku dihukum seberat-beratnya. Jenderal Sigit menegaskan, Polri tak akan membiarkan anggotanya lepas tanpa ganjaran sanksi ataupun hukuman berat, jika terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Dia juga memerintahkan agar kasus tersebut bukan cuma ditindak etik, tetapi ke ranah pemidanaan. “Saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya,” kata Sigit di Majalengka, Jawa Barat (Jabar), Senin (23/2/2026).
Sigit mengatakan, selama ini dirinya kerap menyampaikan agar seluruh anggota Polri membenahi perilaku, pun institusi. Kata dia, bagi anggota Polri, pilihannya hanya ada dua. “Dari dulu selalu saya sampaikan, terhadap (anggota) yang baik kita berikan reward (penghargaan). Terhadap yang melanggar tentunya kita berikan punishment (hukuman),” ujar Kapolri.
Semua itu, kata Sigit untuk memastikan Polri dapat pulih sebagai institusi penegak hukum yang dipercaya masyarakat. Pun agar Polri dapat dipercaya oleh masyarakat dalam memberikan rasa keadilan. Sebab itu, kata Kapolri terkait anggotanya yang melakukan penganiayaan di Kota Tual, Maluku tersebut, tak ada pilihan lain selain memberikan sanksi tegas dan membawanya ke ranah hukuman pidana lantaran menghilangkan nyawa orang lain.
“Saya sudah perintahkan, kepada kapolda, kepada kadiv Propam untuk ambil tindakan tegas, proses tuntas. Berikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat,” kata Sigit. Dan Kapolri pun memerintahkan agar Polri tak menutup-nutupi kasus tersebut dari publik. “Dan saya minta informasi tentang prosesnya transparan,” ujar dia.
Pada Senin (23/2/2026) ini, Bripda MS akan menjalani sidang etik di Polda Maluku, setelah beberapa hari ia ditempatkan penahanan khusus sebagai tersangka. Kasus yang menyeret Bripda MS ini terkait dengan kematian AT pada Kamis (19/2/2026). AT, pelajar tsanawiyah di Kota Tual itu, hilang nyawa lantaran dipukuli hingga babak belur oleh Bripda MS. Bripda MS adalah anggota Brimob Kompi-1 Batalon Pelopor Polda Maluku.

2 hours ago
5















































