REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Persoalan perbatasan masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah. Hidup di wilayah perbatasan berarti hidup dengan jarak—bukan hanya jarak geografis, tetapi jarak antara warga dan negara.
Di tempat seperti ini, menurut anggota Panja Perbatasan Negara DPR RI Komisi II Fraksi Gerindra, Azis Subekti, kedaulatan tidak dirasakan melalui pidato atau baliho proyek, melainkan melalui hal-hal yang menentukan hidup sehari-hari apakah jalan bisa dilewati saat hujan, apakah listrik menyala di malam hari, apakah sekolah dan puskesmas benar-benar berfungsi, dan apakah aparat hadir sebagai pelindung, bukan sekadar pengawas.
“Papua Selatan, yang bersentuhan langsung dengan Papua Nugini di darat dan Australia di laut, memperlihatkan dengan jujur bagaimana negara diuji di titik terluarnya,” kata dia, dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Dia menjelaskan, secara normatif, Indonesia tidak kekurangan dasar hukum. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara telah menegaskan bahwa perbatasan adalah ruang strategis yang menyangkut kepastian hukum, kedaulatan, dan kesejahteraan rakyat.
Dalam kerangka itu pula, kata dia, dibentuk Badan Nasional Pengelola Perbatasan sebagai lembaga lintas sektor yang dimaksudkan mengorkestrasi pengelolaan kawasan perbatasan.
Dia menegaskan, masalahnya bukan pada ketiadaan visi atau norma, melainkan pada jurang antara regulasi dan kehidupan nyata di lapangan.
Azis menyebut negara memang tampak hadir secara fisik. PLBN Sota di Merauke dan PLBN Yeteken di Boven Digoel berdiri sebagai simbol resmi lintas negara. Namun bagi warga di sekitarnya, kehadiran itu belum selalu terasa dekat. Bangunan ada, tetapi aktivitas ekonomi belum bergerak kuat. Aparat hadir, tetapi layanan publik masih harus ditempuh dengan jarak dan waktu yang panjang.
“Di sinilah warga membedakan dengan sangat jelas antara negara yang hadir secara simbolik dan negara yang bekerja dalam kehidupan mereka,” ujar dia.
Azis berpendapat, persoalan ini berakar pada desain kelembagaan pengelolaan perbatasan itu sendiri. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 menempatkan BNPP sebagai penentu kebijakan, perencana, koordinator, sekaligus evaluator.
Namun pada saat yang sama, kata dia, seluruh pelaksanaan teknis pembangunan diserahkan kepada kementerian dan lembaga sektoral. Akibatnya, tanggung jawab besar tidak diikuti kewenangan yang memadai.
Dia mengatakan, dalam hukum administrasi pemerintahan, kondisi ini menciptakan akuntabilitas yang semu yaitu negara bertanggung jawab, tetapi tidak memiliki kendali penuh untuk memastikan hasil.
“Dampaknya terasa langsung di lapangan,” kata dia, sembari menyatakan pembangunan perbatasan berjalan sebagai kumpulan proyek sektoral, bukan sebagai satu sistem kehidupan yang utuh.
Azis mengatakan, infrastruktur dibangun tanpa penyiapan sumber daya manusia. Keamanan diperketat tanpa pembukaan ruang ekonomi legal. Penegakan hukum hadir tanpa perlindungan sosial yang memadai. Ketika negara hadir secara parsial, yang muncul bukan keteraturan, melainkan celah.
“Dari celah inilah penyelundupan, pelintas batas ilegal, dan kejahatan lintas negara terus menemukan ruang,” tutur dia.
Dia mengatakan, bagi masyarakat di selatan Papua, perbatasan bukan sekadar garis administratif. Ia adalah ruang hidup yang dibentuk oleh sungai, rawa, hutan, dan laut. Hubungan kekerabatan dan mobilitas lintas wilayah telah berlangsung jauh sebelum batas negara ditetapkan.
Jalur laut Arafura, misalnya, selama ini menjadi nadi pergerakan manusia dan barang antara Indonesia, Papua Nugini, dan Australia. Namun jalur yang ramai ini justru miskin simpul layanan legal.

2 hours ago
2















































