REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) mendukung kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI terkait penerapan tiket satu harga (dynamic pricing) pada lintas penyeberangan Merak-Bakauheni selama periode Angkutan Lebaran Tahun 2026 (1447 H). Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub tertanggal 4 Februari 2026.
Dalam aturan itu diatur penutupan penjualan tiket layanan eksekutif dan pengalihan ke layanan reguler dengan satu harga pada periode tertentu arus mudik dan arus balik Lebaran. Ketua Umum DPP Gapasdab, Khoiri Soetomo menjelaskan, pihaknya memahami langkah pemerintah untuk meningkatkan kelancaran pelayanan, pemerataan distribusi pengguna jasa, serta pengendalian kepadatan pelabuhan pada masa puncak Lebaran.
"Kebijakan tiket satu harga ini pada prinsipnya bertujuan baik, yaitu memberikan kemudahan dan keringanan kepada masyarakat sekaligus mempercepat arus penumpang dan kendaraan. Gapasdab mendukung kebijakan tersebut demi kepentingan nasional," ujar Khoiri di Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Namun demikian, Gapasdab menilai, penting kehadiran negara secara proporsional untuk menjaga keberlanjutan usaha operator penyeberangan. Pasalnya, kebijakan tiket satu harga diterapkan di saat peak season, ketika moda transportasi lain justru diperbolehkan menaikkan tarif hingga batas atas.
Selain itu, dalam praktik angkutan Lebaran, khususnya di lintas Merak–Bakauheni, banyak kapal beroperasi dengan pola tiba-bongkar-berangkat (TBB) di Pelabuhan Bakauheni. Sehingga operator hanya memperoleh pendapatan satu arah, perjalanan balik dilakukan tanpa muatan, serta seluruh biaya operasional seperti BBM, awak kapal, perawatan, serta biaya sandar dan jasa kepelabuhanan tetap harus dikeluarkan penuh.
"Oleh karena itu, kami berharap anggaran Kementerian Perhubungan dapat digunakan untuk mengompensasi biaya-biaya pelabuhan serta memberikan insentif atau subsidi kepada operator pelayaran, sebagai pengganti tidak diberlakukannya tarif batas atas selama angkutan Lebaran," jelas Khoiri.
Selain itu, kata dia, Gapasdap juga mendorong agar selama penerapan tiket satu harga, biaya sandar, dan jasa kepelabuhanan kapal di dermaga eksekutif/express diberlakukan setara dengan dermaga reguler. Langkah itu dilakukan guna menjaga kesetaraan perlakuan biaya antar operator.

1 hour ago
3















































