REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menekankan pentingnya pengusaha skala besar merangkul dan menjadikan usaha mikro dan kecil (UMK) sebagai mitra guna memperkuat ekosistem halal nasional.
"Usaha besar memiliki sumber daya, pengalaman, dan standar yang dapat menjadi rujukan bagi UMK. Dengan kemitraan yang kuat, ekosistem halal nasional akan tumbuh secara inklusif dan berkelanjutan," kata Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/2/2026).
Lebih lanjut, ia mengatakan langkah tersebut sekaligus bertujuan mengakselerasi sosialisasi kebijakan Wajib Halal 2026 bagi berbagai kategori usaha pada Oktober mendatang. Menurutnya, kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan tidak hanya bertujuan memberikan perlindungan kepada konsumen, tetapi juga membangun ekosistem halal nasional yang kuat dan produktif melalui kolaborasi solid antarpelaku usaha.
"Kehadiran negara melalui kebijakan halal ini juga harus dimaknai sebagai upaya membangun ekosistem halal nasional yang kuat. Di dalamnya, pelaku usaha besar diharapkan menjadi role model sekaligus mitra pembina bagi usaha mikro dan kecil," ujar Haikal.
Sebagai perantara bidang halal bagi berbagai skala dan jenis usaha, BPJPH telah melakukan sejumlah langkah strategis, salah satunya melalui kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi Regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) bagi Pelaku Usaha Skala Besar pada akhir Januari 2026.
Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH EA Chuzaemi Abidin menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan komitmen para pelaku usaha dalam mendukung implementasi Wajib Halal 2026.
"Kegiatan pembinaan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha sekaligus memperkuat sinergi dalam literasi dan edukasi antara usaha besar dan UMK dalam rangka memenuhi kewajiban sertifikasi halal," kata Chuzaemi.
Ia menambahkan sinergi tersebut menjadi kunci agar implementasi kebijakan halal tidak hanya bersifat kepatuhan regulatif, tetapi juga mendorong transfer pengetahuan, penguatan kapasitas, serta pendampingan berkelanjutan bagi UMK, sehingga ekosistem halal nasional dapat tumbuh secara inklusif dan berkelanjutan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, pemerintah telah melaksanakan tahapan pertama kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024 untuk produk makanan dan minuman bagi pelaku usaha menengah dan besar.
Selanjutnya, BPJPH memasuki tahapan kedua yang akan berlaku efektif mulai 18 Oktober 2026.
Adapun produk yang dikenai kewajiban sertifikat halal mencakup produk dari semua skala usaha, baik besar, menengah, kecil, mikro, maupun luar negeri.
Selain produk makanan dan minuman, kewajiban tersebut juga mencakup jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, obat kuasi, suplemen kesehatan, produk kimiawi risiko A, produk rekayasa genetik, alat kesehatan risiko A, serta barang gunaan.
sumber : Antara

2 days ago
7















































