Bea Cukai Tindak 12 Ribu Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Cilacap

3 weeks ago 9

Bea Cukai Cilacap bersama Satpol PP melakukan operasi rokok ilegal di wilayah Kawunganten, Cilacap, Selasa (15/4/2025) lalu. Hingga April tim gabungan telah melakukan empat kali operasi serupa di wilayah Kabupaten Cilacap.

Foto: Bea Cukai

Hingga April 2025, tim gabungan telah melaksanakan empat kali operasi serupa.

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Bea Cukai Cilacap bersama Satpol PP dan aparat penegak hukum lainnnya menggelar operasi rokok ilegal di wilayah Kawunganten, Cilacap, Selasa (15/4/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas menyita 12.520 batang rokok tanpa pita cukai dari sejumlah warung dan jasa pengiriman.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Cilacap, Irwan Riyadi mengatakan, dari hasil operasi ini, pihaknya menemukan 640 bungkus rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 18 juta, potensi kerugian negara diperkirakan Rp 9 juta.

“Seluruh rokok yang disita tidak dilekati pita cukai dan termasuk dalam kategori ilegal,” katanya dalam keterangan yang dilansir Rabu (23/4/2025).

Kini seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Cilacap untuk proses lebih lanjut. Tindakan ini diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Irwan menjelaskan, operasi bersama ini merupakan bagian dari program pemberantasan rokok ilegal yang didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Kabupaten Cilacap.

Tercatat hingga April 2025, tim gabungan telah melaksanakan empat kali operasi serupa di wilayah Kabupaten Cilacap.

"Kami berharap operasi pasar ini mampu menghasilkan kepatuhan masyarakat yang maksimal dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal. Mari kita lanjutkan kerja sama ini untuk mencegah peredaran rokok ilegal di Kabupaten Cilacap,” pungkasnya.

Read Entire Article
Politics | | | |