REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Sebanyak 12 tokoh mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023. Dokumen ini diserahkan secara simbolis kepada majelis hakim oleh Hotasi Nababan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Perwakilan pemberi amicus curiae, Arie Gumilar, menyatakan bahwa amicus tersebut diberikan sebagai masukan dan pandangan perspektif untuk majelis hakim agar putusan yang diambil bersifat adil. "Kami juga tidak dalam rangka memberikan tekanan kepada hakim. Kami hanya memberikan masukan dan perspektif dari sisi pandangan kami sebagai profesional," ujar Arie.
Sebanyak 12 tokoh yang mengajukan amicus curiae termasuk Erry Riyana Hardjapamekas, Hikmahanto Juwana, Marzuki Darusman, Gandjar Laksmana Bonaprapta, Susilo Siswoutomo, Koeshartanto Koeswiranto, Hotasi Nababan, Adriansyah Kori, Arsil, Arie Gumilar, Margono Hadianto, dan Alamsyah Saragih.
Arie berharap majelis hakim dapat melihat bahwa tindakan korupsi adalah perbuatan melawan hukum yang harus dibuktikan ada atau tidaknya niat jahat alias mens rea. Ia juga menekankan pentingnya mempertimbangkan business judgment rule (BJR) dalam pengambilan keputusan bisnis untuk tidak mematikan inovasi dan talenta profesional.
BJR adalah perlindungan hukum bagi direksi atau komisaris yang mengambil keputusan bisnis dengan itikad baik selama tidak ada pelanggaran hukum. Arie memohon agar Presiden Prabowo Subianto memperhatikan implikasi tidak dipertimbangkannya BJR, yang dapat mengganggu tujuan strategi nasional, khususnya dalam poin kedua terkait kemandirian bangsa.
Amicus curiae ini diserahkan terkait kasus yang melibatkan enam terdakwa, termasuk Riva Siahaan, Yoki Firnandi, Sani Dinar Saifudin, Maya Kusuma, Edward Corne, dan Agus Purwono. Mereka diduga melakukan tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, yang merugikan negara hingga Rp285,18 triliun.
Kerugian negara meliputi kerugian keuangan sebesar 2,73 miliar dolar Amerika Serikat dan Rp25,44 triliun; kerugian perekonomian sebesar Rp171,99 triliun; serta keuntungan ilegal 2,62 miliar dolar AS. Rincian kerugian keuangan negara termasuk 5,74 miliar dolar AS dari pengadaan impor produk kilang atau BBM, dan Rp2,54 triliun dari penjualan solar nonsubsidi selama 2021-2023.
Para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

2 hours ago
3















































