REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di antara amalan-amalan khas bulan suci Ramadhan ialah shalat tarawih. Secara kebahasaan, tarwiih berarti 'istirahat.' Secara istilah, dinamakan demikian lantaran dahulu para sahabat Nabi Muhammad SAW melaksanakannya dengan diselingi jeda, yakni tiap usai empat rakaat.
Seperti dilansir dari laman resmi Pimpinan Pusat Muhammadiyah, sejarah shalat tarawih dimula sejak zaman Rasulullah SAW. Tepatnya pada tanggal 23 Ramadhan tahun kedua Hijriyah. Saat itu, untuk pertama kalinya Nabi SAW mengerjakan shalat sunah ini.
Rasulullah SAW mula-mula melaksanakannya di masjid. Pada mulanya, "hanya" beberapa sahabat yang ikut jadi makmum. Namun, keesokan harinya, jumlah jamaah makin banyak secara signifikan lantaran kabar yang beredar dari mulut ke mulut: bahwa Nabi SAW mendirikan shalat sesudah shalat isya pada malam Ramadhan.
Pada hari-hari berikutnya, penuhlah Masjid Nabawi. Seluruh jamaah dengan sabar menanti kedatangan Rasulullah SAW untuk mengimami mereka. Namun, hingga jelang waktu subuh, beliau tak kunjung datang, hingga tibalah waktu shalat subuh.
Ini tak berarti bahwa Rasul SAW tak mengetahui kedatangan mereka. Bukan pula bahwa beliau "cuek" pada para sahabatnya itu. Ketidakhadirannya justru menunjukkan sebuah syariat penting: bahwa shalat pada malam Ramadhan ini berhukum sunah, bukan wajib.
"Dari ‘Aisyah, sesungguhnya Rasulullah pada suatu malam shalat di masjid, lalu banyak orang shalat mengikuti beliau. Pada hari ketiga atau keempat, jamaah sudah berkumpul (menunggu Nabi), tetapi Rasulullah SAW justru tidak keluar menemui mereka.
Pagi harinya, beliau bersabda, 'Sunguh aku lihat apa yang kalian perbuat tadi malam. Tapi aku tidak datang ke masjid karena aku takut sekali bila shalat ini diwajibkan pada kalian.' ‘Aisyah berkata, 'Hal itu terjadi pada bulan Ramadhan'" (HR Bukhari dan Muslim).
Masih pada zaman Nabi SAW, praktik shalat tarawih di masjid adalah 11 rakaat, yang di dalamnya sudah termasuk witir. Hal ini sejalan dengan hadis marfu’ yang isinya adalah dialog antara Abu Salamah dan ‘Aisyah tentang bilangan shalat tarawih. Imam Bukhari sebagai salah seorang rawinya memasukkan hadis tersebut ke dalam bab tarawih dalam kitab Shahih-nya.
Praktik 11 rakaat pada zaman Nabi SAW berlanjut terus hingga zaman khalifah ‘Umar bin Khattab. Sahabat yang bergelar al-Faruq ini juga mengimbau pelaksanaan jamaah tarawih di Masjid Nabawi pada tahun 14 Hijriyah supaya dilakukan 11 rakaat. Tidak ada riwayat yang menyatakan bahwa ‘Umar pernah mengubah kebijakannya tersebut.
Bahkan, tidak ada riwayat yang sahih bahwa dua khalifah sesudahnya, yaitu ‘Utsman bin Affan dan ‘Ali bin Abi Thalib, pernah mengubah kebijakan ihwal 11 rakaat itu. Karenanya, dapat diduga kuat bahwa selama masa Khulafa Rasyidin sholat tarawih di Masjid Nabawi adalah 11 rakaat.
Salah satu ulama yang menyebut Umar sebagai pelopor shalat tarawih 20 rakaat adalah Ibnu al-Mulaqqin. Namun, ulama dari Mazhab Syafii ini tidak menunjukkan bukti riwayat bahwa al-Faruq pernah mengubah jumlah dari 11 menjadi 20 rakaat. Ia sekadar menyimpulkan dengan memadukan keterangan (atsar) Yazid bin KhuSaifah dengan atsar Muhammad bin Yusuf.
Jika memang atsar itu valid, hal tersebut cenderung menunjukkan bahwa beberapa sahabat Nabi pada zaman Khalifah ‘Umar memang melakukan tarawih 20 rakaat. Namun, pelaksanaan ibadah sunah ini secara berjamaah di Masjid Nabawi tetap 11 rakaat.

3 hours ago
3















































