Anti-Pornografi (ilustrasi).
REPUBLIKA.CO.ID, GOWA -- Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Gowa meringkus seorang mahasiswa berinisial HA (25) yang diduga kuat terlibat dalam kasus penyebaran video pornografi. Penangkapan ini dilakukan saat HA berada di salah satu rumah di Jalan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Korban dalam kasus ini diketahui adalah mantan kekasih HA, yang videonya disebarluaskan oleh pelaku. "Barang bukti dari tangan pelaku disita satu unit ponsel yang diduga digunakan pelaku sebagai alat kejahatan (menyebarkan video porno korban). Hasil interogasi pelaku mengakui semua perbuatannya," ujar Kanit Resmob Polres Gowa Ipda Andi Muhammad Alfian di Gowa, Selasa (21/5/2025).
Penangkapan pelaku setelah korban inisial M (26) melaporkan perbuatan dugaan penyebaran video dirinya tanpa busana ke kantor polisi dengan nomor: LP/B/499/V/2025/SPKT/Polres Gowa, Polda Sulsel, ter tanggal 12 Mei 2025. Korban dan pelaku sebelumnya berpacaran, sering bertelepon video hingga tanpa busana. Belakangan, pelaku malah merekam layar menggunakan aplikasi untuk menyimpan video korban. Dalam perjalanannya, hubungan cinta mereka kandas di tengah jalan.
Pelaku kemudian merasa sakit hati diputuskan korban. Pada 12 Mei 2025, pelaku menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dengan meminta uang Rp400 ribu, namun korban menolak, lalu diancam akan menyebarkan video bugilnya ke media sosial.
Merasa diabaikan, akhirnya tanpa pikir panjang pelaku HA lalu menyebarkan video itu hingga sampai ke ponsel ponakan korban, bahwa video tanpa busananya telah beredar luas di media sosial. Korban selanjutnya melaporkan ke polisi.
Atas laporan tersebut, kata Alfian, segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman. Akhirnya, keberadaan pelaku terendus berada di Kota Makassar dan dibekuk petugas tanpa perlawanan, lalu dibawa ke Polres Gowa untuk diproses hukum.
Pelaku dijerat dengan pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 369 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. Jajaran Polres Gowa juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menggunakan maupun memanfaatkan media sosial serta tidak segan, apalagi ragu melapor bila menjadi korban kejahatan serupa agar segera ditangani dengan cepat.