RUU Ekonomi Syariah Dinilai Perlu Dikaji Komprehensif, Ini Catatan OJK

3 hours ago 2

Warga melakukan konsultasi sertifikasi halal di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta, Senin (17/2/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai Rancangan Undang-Undang Ekonomi Syariah perlu dikaji secara komprehensif sebelum dibahas lebih lanjut. Langkah ini dinilai penting agar penguatan regulasi tidak tumpang tindih dengan aturan yang sudah berlaku dan benar-benar menjawab kebutuhan industri keuangan syariah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK sekaligus Ketua Komite Pengembangan Keuangan Syariah Dian Ediana Rae mengatakan, kepastian hukum menjadi faktor krusial di tengah pertumbuhan pesat ekosistem ekonomi dan keuangan syariah nasional. “KPKS memandang bahwa penguatan landasan hukum merupakan faktor penting dalam mendorong pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah yang berkelanjutan. Terkait RUU Ekonomi Syariah, KPKS melihat inisiatif tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum, namun tentu perlu dikaji secara komprehensif agar selaras dengan regulasi yang sudah ada dan kebutuhan industri,” kata Dian dalam pesan singkat kepada Republika, Rabu (4/2/2026).

Kehati-hatian tersebut dinilai semakin relevan seiring membesarnya skala industri. Laporan Kinerja Tahun 2025 Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah mencatat total aset keuangan syariah nasional mencapai Rp13.245 triliun pada November 2025, setara 31,1 persen dari total aset keuangan nasional. Angka itu tumbuh 34,3 persen secara tahunan, lebih tinggi dibanding pertumbuhan sektor keuangan nasional sebesar 15,8 persen.

Namun, kontribusi perbankan syariah masih relatif terbatas. Pangsa pasar aset perbankan syariah stagnan di sekitar 7,59 persen, dengan pertumbuhan kumulatif sekitar 2,5 persen dalam satu dekade terakhir. Kondisi ini memperlihatkan perlunya kebijakan yang tepat sasaran agar penguatan regulasi tidak justru menambah beban industri yang masih dalam fase akselerasi.

Dian mengatakan, OJK siap memberikan masukan apabila dilibatkan dalam pembahasan RUU Ekonomi Syariah. OJK menilai regulasi baru perlu terintegrasi dengan kerangka pengaturan sektor jasa keuangan yang sudah berjalan.

Ia menambahkan, harmonisasi kebijakan menjadi kunci agar RUU Ekonomi Syariah mampu memperkuat kepastian hukum sekaligus mendorong perluasan pembiayaan produktif, inklusi keuangan, serta daya saing industri syariah secara berkelanjutan.

Pandangan OJK sejalan dengan laporan KNEKS yang menempatkan Indonesia di peringkat keempat dunia dalam Islamic Finance Development Indicator 2024 dengan skor 75, naik signifikan dari peringkat 10 pada 2014. Meski turun dari skor 85 pada 2023, capaian tersebut didorong sektor pengetahuan dengan skor sempurna 200, sementara aspek keberlanjutan masih berada di level 32.

Read Entire Article
Politics | | | |