REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan, praktik korupsi di lembaga peradilan masih menjadi persoalan serius. Apalagi, baru-baru ini KPK menciduk pimpinan Pengadilan Negeri Depok dalam kasus korupsi.
Berdasarkan data ICW sepanjang 2011 hingga 2024, tercatat sebanyak 31 hakim serta 20 panitera dan/atau pegawai peradilan ditangkap aparat penegak hukum karena terlibat kasus korupsi. Dari rangkaian perkara tersebut, total nilai suap yang terungkap mencapai Rp 123,77 miliar.
ICW memandang angka ini menunjukkan bahwa praktik korupsi di lingkungan peradilan tidak hanya melibatkan hakim sebagai pemutus perkara. "Ini menunjukkan bahwa korupsi di lembaga peradilan bukan hanya hakim saja yang melakukan tindak pidana, melainkan juga ada unsur panitera atau pegawai di tingkat pengadilan yang bermain," kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah kepada Republika, Sabtu (14/2/2026).
ICW menilai, dalam sejumlah kasus, panitera atau pegawai peradilan kerap berperan sebagai penghubung antara pihak yang berperkara dengan hakim. Peran tersebut justru membuka ruang terjadinya transaksi suap untuk memengaruhi putusan atau proses hukum yang sedang berjalan. Fenomena ini memperlihatkan adanya persoalan sistemik dalam tata kelola lembaga peradilan.
"Panitera atau pegawai di lembaga peradilan menjadi penghubung tindakan suap antara pihak berperkara dengan hakim," ujar Wana.
ICW juga berpandangan, kebijakan menaikkan gaji hakim bukanlah satu-satunya solusi untuk mencegah praktik korupsi. Meski kesejahteraan penting, langkah tersebut dinilai tidak cukup apabila tidak dibarengi dengan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan mekanisme akuntabilitas di lembaga peradilan.
Oleh karena itu, ICW mendesak pemerintah untuk melakukan reformasi struktural dan perbaikan sistemik guna memberantas praktik mafia peradilan hingga ke akar-akarnya. Upaya tersebut mencakup penguatan pengawasan internal dan eksternal, transparansi proses persidangan, serta penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu terhadap seluruh aparatur peradilan yang terlibat.
"Kenaikan gaji hakim bukan merupakan satu-satunya faktor untuk mencegah terjadinya korupsi. Yang harusnya dilakukan oleh pemerintah adalah memperbaiki kerusakan sistemik agar mafia peradilan dapat diberantas hingga akarnya," ujar Wana.
KPK sudah menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan sebagai tersangka suap pengurusan sengketa lahan. Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Tiga pihak lain yang ditangkap ialah Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok, Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.
Dalam perkara pengurusan sengketa lahan di Depok, Eka dan Bambang meminta fee Rp 1 miliar. Tapi, pihak PT PT Karabha Digdaya hanya menyetujui pembayaran Rp 850 juta.
Atas dugaan suap itu, Bambang menyiapkan resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.

4 hours ago
7














































