PMK 92/2025 Resmi Berlaku, Pahami Kepastian Hukum Pengelolaan Barang yang Menjadi Milik Negara

3 hours ago 8

Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara mulai 1 April 2026.

Foto: Bea Cukai

BMMN dapat diselesaikan melalui lima mekanisme.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara mulai 1 April 2026. Aturan ini menjadi landasan hukum dalam mengelola barang yang berada dalam pengawasan kepabeanan, termasuk menentukan nasib akhir barang tersebut.

Berdasarkan status hukumnya dalam proses kepabeanan, barang dibagi menjadi tiga jenis, yaitu barang yang tidak dikuasai (BTD), barang yang dikuasai negara (BDN), dan barang yang menjadi milik negara (BMMN).

BTD adalah barang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya. BDN adalah barang dan/atau sarana pengangkut yang dalam penguasaan Bea Cukai akibat pelanggaran, penegahan, atau pemilik tidak dikenal. Sementara itu, BMMN adalah barang dan/atau sarana pengangkut yang ditetapkan sebagai milik negara berdasarkan ketentuan yang berlaku.

BMMN bisa dibilang sebagai tahap akhir dari proses pengawasan kepabeanan terhadap barang yang tidak lagi berada dalam penguasaan pemiliknya. Sebuah barang bisa menjadi BMMN apabila merupakan barang kategori larangan dan pembatasan yang kewajiban kepabeanannya tidak diselesaikan sampai batas waktu yang ditentukan, berasal dari hasil penindakan kepabeanan, ditinggalkan oleh pemiliknya, dan/atau pelanggarannya telah diputus pengadilan dan dirampas untuk negara.

Lantas, apa yang dilakukan negara terhadap BMMN?

Setelah menjadi BMMN, negara tidak serta-merta menyimpan barang tersebut tanpa kejelasan. Pemerintah menentukan pemanfaatan barang sesuai kondisi dan nilai ekonominya.

BMMN dapat diselesaikan melalui lima mekanisme. Pertama, yaitu lelang, apabila barang masih memiliki nilai ekonomis. Kedua, penetapan status penggunaan, untuk kebutuhan instansi pemerintah.

Ketiga yakni hibah, jika barang dapat dimanfaatkan oleh instansi atau masyarakat. Keempat yakni pemusnahan, jika barang berbahaya, rusak, atau tidak layak pakai. Kelima yakni penghapusan, jika BMMN mengalami penyusutan atau hilang.

Selain itu, pengelolaan BMMN juga didukung dengan sistem pengelolaan yang terintegrasi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Melalui sistem ini, proses penilaian barang, pengajuan peruntukan, hingga tindak lanjut atas keputusan peruntukan dapat dilakukan secara transparan dan terdokumentasi dengan baik.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menegaskan pengelolaan BMMN merupakan bagian dari upaya menjaga tata kelola barang negara yang akuntabel sekaligus melindungi masyarakat.

“Melalui PMK 92 Tahun 2025, pemerintah memastikan bahwa barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya dapat ditangani secara jelas dan transparan. Pengelolaan BMMN tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga memastikan barang tersebut dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan negara dan masyarakat,” ujarnya.

Read Entire Article
Politics | | | |