REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan berhenti untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Sejauh ini, lembaga antirasuah itu sudah menetapkan sebanyak empat orang tersangka, termasuk mantan menteri agama (menag) Yaqut Cholil Qoumas, dalam kasus kuota haji yang terjadi di Kementerian Agama (Kemenag) RI periode 2023–2024 ini.
Selain eks menag RI, tiga orang tersangka lainnya adalah bekas staf khusus menag Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, direktur operasional perusahaan biro perjalanan haji dan umrah Ismail Adham, serta ketua umum Kesthuri Asrul Azis Taba.
“Tentunya ini tidak akan berhenti sampai di sini karena tadi ada klaster pihak penyelenggara negaranya maupun dari pihak swastanya,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (30/3/2026).
Oleh karena itu, Asep menjelaskan, KPK saat ini sedang mengumpulkan sejumlah alat bukti sehingga mencukupi untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus kuota haji.
“Kami cari dan kumpulkan bukti-bukti sehingga dengan bukti-bukti yang cukup atau setelah ditemukan bukti yang cukup, akan kami tetapkan juga sebagai tersangka,” katanya.
Menurut Asep, penetapan dua tersangka terkini, yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba merupakan progres yang positif. Ia pun mengapresiasi dukungan dari masyarakat untuk KPK.
“Tentunya penyidik juga masih terus melengkapi berkas penyidikannya agar bisa segera limpah ke tahap penuntutan,” ujarnya.
Dua klaster
Asep menjelaskan, para tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji ini terbagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan proses penetapan kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal tersebut mengatur pembagian kuota haji tambahan adalah 92 persen untuk haji reguler, sedangkan delapan persen haji khusus.
“Ada alur perintahnya untuk menetapkan kuota haji tambahan itu dibagi 50 persen dan 50 persen. Jadi, 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus,” katanya.
sumber : Antara

8 hours ago
7















































