Pemeriksaan fisik terhadap barang kiriman merupakan instrumen pengawasan krusial.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan atas arus masuk barang dari luar negeri, Bea Cukai memberikan penjelasan resmi terkait kondisi kemasan barang kiriman yang terkadang diterima masyarakat dalam keadaan tidak utuh atau telah dibuka.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menegaskan pemeriksaan fisik terhadap barang kiriman merupakan instrumen pengawasan yang krusial. Langkah ini diambil guna memastikan akurasi data barang serta mencegah masuknya komoditas ilegal, berbahaya, atau yang termasuk dalam kategori dilarang dan dibatasi, seperti narkotika dan senjata api.
Mekanisme Pemeriksaan Fisik dan Pembagian Wewenang
Menurut Budi, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa dalam proses pemeriksaan fisik, terdapat pembagian peran yang diatur secara ketat sesuai ketentuan perundang-undangan. Pertama, penyelenggara pos (Pos Indonesia atau kurir swasta), yang memiliki tanggung jawab penuh untuk menyiapkan barang, membuka kemasan, hingga melakukan pengemasan kembali (repacking) setelah pemeriksaan selesai.
Kedua, Pejabat Bea dan Cukai, yang bertugas sebagai pengawas yang melakukan pengecekan atas kesesuaian jenis, jumlah, dan spesifikasi barang berdasarkan data yang diberitahukan (pabean).
"Pejabat Bea dan Cukai tidak diperkenankan membuka sendiri kemasan barang tanpa kehadiran pihak penyelenggara pos. Seluruh proses teknis penanganan fisik barang berada di bawah otoritas penyedia jasa titipan atau penyelenggara pos," jelasnya.
Transparansi Status dan Layanan Pengaduan
Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan pelayanan publik, Bea Cukai menyediakan fasilitas bagi pemilik barang untuk memantau proses kepabeanan secara mandiri berupa Pengecekan Status Barang. Dengan begitu, masyarakat dapat memantau posisi dan status dokumen barang kiriman secara real-time melalui laman resmi www.beacukai.go.id dan Fasilitas Layanan Informasi dan Pengaduan, dalam hal ditemukan ketidaksesuaian atau kendala dalam proses kepabeanan, masyarakat dapat menghubungi Bravo Bea Cukai di nomor 1500225
Imbauan bagi Penerima Barang
Apabila barang diterima dalam kondisi rusak atau kemasan tidak utuh, Bea Cukai mengimbau penerima untuk segera melakukan koordinasi dengan pihak penyelenggara pos terkait. Hal ini penting guna memastikan apakah kerusakan terjadi pada saat proses pengapalan (shipping), proses pemeriksaan fisik, atau saat distribusi akhir.
Melalui standardisasi prosedur ini, Bea Cukai memastikan bahwa fungsi pengawasan dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi melindungi kepentingan nasional dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

3 hours ago
7















































