OTT PN Depok Buat KPK Temukan Persoalan Serius di Sistem Peradilan

3 hours ago 7

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganalisis penyebab terjadinya suap dan pungli di dunia pengadilan. KPK menduga interaksi langsung pejabat pengadilan dengan pihak berperkara menyebabkan dekatnya potensi transaksi uang haram.

"Interaksi antara pihak berperkara dan aparatur pengadilan di luar mekanisme resmi turut menjadi persoalan serius," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Rabu (11/2/2026).

KPK mendapati praktik pungli diperparah lemahnya pengawasan di lapangan. Sehingga KPK mengingatkan pentingnya pengawasan secara berjenjang.

"Praktik pungutan liar masih ditemukan akibat lemahnya pengawasan dan pengendalian konflik kepentingan," ujar Budi.

Selain itu, KPK mengamati komunikasi langsung insan pengadilan dengan pihak berperkara terjadi akibat ketimpangan kerja hakim di pengadilan. KPK memang sudah melakukan kajian pada 2020.

"Kajian tersebut juga mencatat ketimpangan distribusi beban kerja hakim hingga 46persen yang berpengaruh terhadap kualitas putusan dan efektivitas penanganan perkara," ucap Budi.

Oleh karena itu, KPK menetapkan enam rekomendasi dalam pencegahan pungli di sektor pengadilan. KPK mendorong memaksimalkan pengawasan dan menambah kamera pengawas.

"KPK menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi di sektor peradilan tidak dapat hanya mengandalkan penindakan, melainkan harus dibangun secara sistemik melalui perbaikan tata kelola, transparansi, dan integritas," ucap Budi.

KPK sudah menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan sebagai tersangka suap pengurusan sengketa lahan. Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Tiga pihak lain yang ditangkap ialah Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok, Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.

Dalam perkara pengurusan sengketa lahan di Depok, Eka dan Bambang meminta fee Rp 1 miliar. Tapi, pihak PT PT Karabha Digdaya hanya menyetujui pembayaran Rp 850 juta.

Atas suap itu, Bambang menyiapkan resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026. 

Read Entire Article
Politics | | | |