REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan, belum ada pencabutan izin secara administratif atas tambang emas Martabe di Sumatera Utara (Sumut). Padahal, tambang emas itu termasuk ke dalam 28 perusahaaan yang izinnya sudah diumumkan dicabut oleh pemerintah.
Dia menyebut, Kementerian ESDM sedang melakukan kajian mendalam terkait status izin tersebut. "Sampai dengan sekarang kan Martabe itu diumumkan untuk dicabut, tetapi pencabutannya itu kan dilakukan oleh Kementerian ESDM. Artinya sampai dengan sekarang itu belum ada pencabutan untuk urusan administrasinya," ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Bahlil mengatakan pihaknya telah melakukan diskusi serta meminta arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto mengenai perkembangan polemik tambang tersebut. Martabe merupakan tambang milik salah satu anak perusahaan Astra yang dituding merusak lingkungan hingga pemicu banjir besar di Sumur pada November 2025.
Menurut Bahlil, pemerintah akan mengambil keputusan berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh, termasuk menilai ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan perusahaan pengelola tambang. Dia menegaskan, pemerintah tetap mempertimbangkan aspek penciptaan lapangan kerja serta pertumbuhan ekonomi daerah dalam mengambil keputusan terkait operasional tambang.
Namun demikian, Bahlil memastikan, perlindungan lingkungan tetap menjadi prioritas. Hanya saja, pihaknya dalam menjatuhkan sanksi merujuk aturan berlaku.
"Jadi kita sekarang lagi melakukan pendalaman dan ini semuanya kita lakukan dalam rangka bagaimana penciptaan lapangan pekerjaan dan proses pertumbuhan ekonomi di daerah, di mana kawasan pertambangan tetap bisa terjaga, sudah barang tentu kalau ada pelanggaran lingkungan dan segala macam kita akan memberikan sanksi secara proporsional," jelasnya.
Bahlil menambahkan, pemerintah akan tetap menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran. Sebaliknya, sambung dia, apabila perusahaan tidak terbukti melakukan kesalahan, maka pemerintah akan mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
"Insya Allah kalau mereka dinyatakan ada kesalahan, maka itu tetap akan dilakukan sanksi. Tapi kalau tidak, kita akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kalau orang nggak bersalah, kan nggak boleh juga kita memberikan sebuah penilaian yang lain ya," kata Bahlil.
sumber : Antara

1 hour ago
2















































