OJK Pastikan Pengunduran Diri Dirut BEI Tak Ganggu Operasional Pasar Modal

5 days ago 15

Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya, usai IHSG mengalami kemerosotan yang tajam dua hari terakhir, di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (30/1/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan pengunduran diri Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman tidak akan mengganggu operasional BEI maupun stabilitas pasar modal Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi memastikan pengunduran diri tersebut tidak memengaruhi seluruh fungsi perdagangan, kliring, dan penjaminan, serta layanan kustodian yang tetap berjalan normal.

“OJK memastikan pengunduran diri tersebut tidak mengganggu operasional BEI. Seluruh fungsi perdagangan, kliring dan penjaminan, serta kustodian tetap berjalan normal,” ujar Inarno kepada awak media di Jakarta, Jumat (30/1/2026).

OJK memandang keputusan pengunduran diri Direktur Utama BEI sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap kondisi pasar modal Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.

“Kami memandang dan menghargai keputusan Bapak Iman Rachman. Hal tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral beliau atas kondisi pasar modal saat ini,” ujar Inarno.

Sebelumnya, Direktur Utama BEI Iman Rachman mengumumkan pengunduran diri dari jabatannya. Iman menyatakan keputusan tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab atas kondisi pasar modal Indonesia dalam beberapa hari terakhir.

“Walaupun kondisi pasar pada pagi hari ini sudah membaik, saya ingin menyampaikan pernyataan, dan ini tidak ada sesi tanya jawab, bahwa saya sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, sebagai bentuk tanggung jawab atas apa yang terjadi dalam dua hari kemarin, menyatakan mengundurkan diri sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia,” ujar Iman.

Terkait proses administrasi, Iman mengatakan mekanisme pengunduran diri akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar (AD) yang berlaku.

“Seluruh proses administrasi akan berjalan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Nantinya akan ditunjuk pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama sesuai aturan yang berlaku hingga ditetapkan Direktur Utama definitif,” kata Iman.

sumber : ANTARA

Read Entire Article
Politics | | | |