
Oleh: Ibnu Tsani, Direktur Utama Lembaga Amil Zakat Infak Sedekah Muhammadiyah (LAZISMU)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam konteks pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL), Lembaga Amil Zakat (LAZ) perlu mempelajari dan mengadopsi perkembangan aktual yang dapat ditindaklanjuti demi pengembangan dan perbaikan tata kelola. Alasannya sederhana, LAZ adalah lembaga publik yang menghimpun dan menyalurkan dana dari masyarakat.
Karena mengelola kemaslahatan publik, pengelolaan LAZ harus mengedepankan prinsip yang terencana, berdampak, dan berkelanjutan, tanpa mengabaikan aspek sosial, lingkungan, serta tata kelola yang baik. Prinsip pengelolaan tersebut salah satunya dikemas secara global melalui kerangka Environmental, Social, and Governance (ESG).
Dalam perkembangannya, instrumen ESG ini memang lebih sering diadaptasi dan dipraktikkan oleh korporasi. Dewi Hanggraeni (2023) menjelaskan bahwa praktik ESG dapat membantu menjaga reputasi perusahaan di mata konsumen dan masyarakat.
Melalui ESG, perusahaan memiliki instrumen untuk mengidentifikasi dan memetakan risiko aktivitasnya yang berhubungan dengan isu lingkungan dan sosial. ESG juga menjadi alat evaluasi hubungan perusahaan dengan bumi (lingkungan), karyawan, dan masyarakat.
Kesamaan Karakteristik: LAZ dan Perbankan
Meski LAZ bukan korporasi, mengadopsi ESG dalam pengelolaannya bukanlah hal yang tabu. Berlomba dalam kebaikan (fabaqul khairat) justru membutuhkan inovasi dan adaptasi. Jika dicermati, LAZ memiliki kemiripan operasional dengan lembaga keuangan seperti perbankan; serupa tetapi tidak sama.
Penghimpunan dana publik. Bank menghimpun dana publik melalui produk tabungan, deposito, dan layanan kredit, sedangkan LAZ menghimpun dana melalui dana ZIS-DSKL. Orientasi Jaringan. Bank memiliki target jumlah nasabah, sementara LAZ memiliki target jumlah donatur (muzaki dan munfik).
Manajemen reputasi. Untuk menjaga kepercayaan, bank menyediakan layanan konsumen. LAZ pun demikian. Demi mencapai target penghimpunan, pertumbuhan serta retensi donatur, layanan keluhan, pertanyaan, dan manajemen relasi tidak boleh dikesampingkan.
Kerangka Teologis
Secara teologis, Allah SWT menetapkan manusia, bukan malaikat sebagai khalifah pengelola bumi. Tujuan pemberian kuasa ini adalah untuk melestarikan dan menyejahterakan, bukan merusak (QS.Al-Baqarah:30). Di sisi lain, Allah menyeru manusia untuk selalu bergerak melakukan kebaikan (QS.Ali Imran:104).
Sebagai agama yang sangat menekankan dimensi pelestarian lingkungan, Al-Qur'an telah memperingatkan tanda-tanda kerusakan bumi akibat ulah manusia (QS.Ar-Rum:41). Allah melarang manusia merusak bumi karena bumi diciptakan dalam kondisi yang sudah baik (QS. Al-A'raf:56). Perintah tersebut dipertegas dengan larangan merusak alam, tanaman, dan hewan, karena Allah tidak menyukai kerusakan (QS.Al-Baqarah:205).
Di sisi sosial, Islam mewajibkan zakat yang sasarannya (asnaf) telah diatur secara rinci dalam Al-Quran (QS.At-Taubah:60) di antaranya: Fakir. Orang yang tidak memiliki kekayaan dan penghasilan yang layak untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Miskin. Orang yang memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar. Riqab. Korban dari sistem sosial yang menindas, korban konflik sosial, serta korban eksploitasi ekonomi dan seksual yang di luar batas kemanusiaan.
Ruh utama dari perintah zakat adalah agar kekayaan dan kesejahteraan tidak hanya berputar di segelintir orang kaya saja. Mandat untuk memakmurkan bumi dan mengamalkan kebaikan ini membutuhkan kerangka berpikir serta kerangka kerja operasional yang terorganisasi dengan baik.
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

7 hours ago
10












































