KPK menduga Bupati Muara Enim terima lima persen dari setoran rekanan.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Muara Enim Edison menerima jatah lima persen dari setiap uang setoran rekanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.
Menurut Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, para rekanan mengirim setoran uang ke sejumlah rekening penampungan atas nama orang lain atau nomine.
Taufik mengatakan, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani (ABN) selaku pengendali rekening selanjutnya mendistribusikan uang setoran kepada sejumlah pihak, termasuk Edison (EDS).
"ABN diduga mendistribusikan aliran uang dengan persentase tertentu, yaitu sebesar lima persen untuk Bupati, tiga persen untuk kepala dinas, serta satu persen untuk pejabat pembuat komitmen dan bendahara," kata dia.
Menurut dia, seseorang berinisial RDS kemudian menarik uang dari rekening nomine yang menjadi tujuan Abi dalam mendistribusikan jatah untuk Edison.
Ia mengatakan bahwa RDS selanjutnya menyerahkan uang tersebut kepada orang kepercayaan Edison yang bernama Adi Triyadi (AD).
"AD ini adalah selaku orang kepercayaan sekaligus kerabat EDS. Adapun uang yang diterima, digunakan untuk keperluan-keperluan pribadi EDS," katanya.
KPK pada 8 Juni 2026 mengumumkan penangkapan sepuluh orang, lima orang di Jakarta dan lima orang di Sumatera Selatan.
Di antara orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) ke-12 KPK dalam 2026 itu ada Bupati Muara Enim Edison.
Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025-2026.
Keempat tersangka dalam perkara itu adalah Edison, Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi, keponakan Edison.
sumber : antara

3 hours ago
8
















































