REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mencabut izin usaha lima perusahaan dalam proses penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kelima perusahaan tersebut berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.
Raja Juli mengatakan pencabutan izin merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap pemegang konsesi yang dinilai melanggar kewajibannya dalam menjaga kawasan. Ia menegaskan penegakan hukum dilakukan tanpa membedakan skala perusahaan.
“Penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya kepada yang kecil, tidak hanya tajam pada yang kecil, tapi juga tajam ke atas,” kata Raja Juli seperti dikutip dari pernyataan Kementerian Kehutanan, Senin (21/9/2026).
Lima perusahaan yang izinnya dicabut yakni PT Wana Lestari Jaya yang beroperasi di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat, dengan luas konsesi sekitar 29.140 hektare. Berikutnya PT Prima Multi Buana di Banjar, Kalimantan Selatan, dengan luas konsesi 11.882 hektare.
Kemudian PT Pancaran Wana Nusa di Lamandau, Kalimantan Tengah, dengan luas konsesi 3.812 hektare; PT Grace Putri Perdana di Lamandau, Sukamara, dan Ketapang, dengan luas konsesi 28.990 hektare; serta PT Babugus Wahana Lestari di Kapuas, Kalimantan Tengah, dengan luas konsesi 18.640 hektare.
Total luas konsesi kelima perusahaan tersebut mencapai 92.464 hektare.
Raja Juli juga memaparkan luas area yang terbakar di masing-masing konsesi. PT Wana Lestari Jaya tercatat memiliki area terbakar 47,84 hektare, PT Prima Multi Buana 18,20 hektare, PT Pancaran Wana Nusa 497 hektare, PT Grace Putri Perdana 374,99 hektare, dan PT Babugus Wahana Lestari 231,10 hektare.
Dengan demikian, total area terbakar di kelima konsesi tersebut mencapai 1.169,13 hektare.
Menurut Raja Juli, pencabutan izin berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Pemegang konsesi atau perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH), kata dia, memiliki kewajiban menjaga kawasan serta memenuhi kewajiban yang melekat pada izin yang diberikan.
“Namun sekali lagi karena mereka mengabaikan, tidak peduli dengan hal itu, maka hari ini lima tersebut saya cabut,” katanya.
Raja Juli berharap langkah tersebut memberikan efek jera kepada perusahaan lain yang berada di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran maupun pembiaran terhadap karhutla.
“Oleh karena itu, sekali lagi berharap ini juga menjadi efek jera terhadap seluruh perusahaan yang lain yang berada di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran, pembiaran,” ujarnya.
sumber : Antara

1 hour ago
1
















































