REPUBLIKA.CO.ID, KAYUAGUNG, – Aparat kepolisian dari Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menangkap seorang istri berinisial DLA yang diduga menganiaya suaminya hingga tewas. Peristiwa tragis ini terjadi di halaman Masjid At-Taqwa, Kelurahan Sukadana, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI, pada Senin (21/9) siang.
Korban yang diketahui berinisial A (32), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), meninggal dunia di lokasi kejadian setelah mengalami sejumlah luka tusuk akibat senjata tajam. Luka fatal tersebut terdapat pada bagian tubuh, wajah, dan dada korban.
Kronologi Dipicu Biaya Pengobatan Anak
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, menjelaskan bahwa insiden pembunuhan ini dipicu oleh perselisihan rumah tangga. Pemicu utamanya adalah masalah biaya pengobatan anak dari pasangan suami istri yang tengah pisah ranjang tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal penyidik, terduga pelaku DLA mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten OKI, tempat korban bekerja, pada pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB. Kedatangannya bertujuan untuk meminta uang berobat anak kepada korban.
Percekcokan antara keduanya tidak terhindarkan dan terus memuncak. Sekitar pukul 12.10 WIB, situasi berubah menjadi brutal ketika terduga pelaku mengambil sebilah pisau sepanjang 30 sentimeter yang disimpannya di dalam tas. Ia lalu menyerang korban secara membabi buta hingga tewas.
Polisi Gerak Cepat Amankan Pelaku
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, menegaskan bahwa personel kepolisian bergerak cepat menuju lokasi kejadian setelah menerima laporan dari masyarakat. Terduga pelaku berhasil diamankan tak lama setelah peristiwa itu terjadi.
"Kami mengamankan terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.
Petugas kepolisian juga langsung menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk senjata tajam jenis pisau yang digunakan pelaku dan pakaian korban yang berlumuran darah.
"Pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk memproses perkara ini secara tuntas, profesional, dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas AKBP Eko Rubiyanto.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres OKI tengah melengkapi administrasi penyidikan. Proses hukum selanjutnya juga melibatkan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) serta menunggu hasil autopsi resmi dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten OKI.
Polda Sumsel mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menyelesaikan setiap perselisihan keluarga secara bijak tanpa menggunakan kekerasan. Masyarakat diingatkan agar tidak mengambil tindakan main hakim sendiri yang berada di luar koridor hukum.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

2 hours ago
2

















































