KPAI Soroti Belum Adanya SOP Program Pendidikan Anak di Barak Militer Jabar

4 hours ago 1

Para Siswa SMK/SMK di Jawa Barat Sedang Berada di Barak 1 Gatot Subroto, Dodik Bela Negara Rindwam III/Siliwangi, Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Mereka akan Menjalani Pendidikan Militer Selama Dua Pekan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti belum adanya standar baku yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan Program Pendidikan Karakter Panca Waluya Jawa Barat Istimewa atau pendidikan barak militer. KPAI telah berkunjung ke dua lokasi penyelenggaraan program tersebut.

"Belum terdapat standar baku yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan program, seperti belum ada panduan, petunjuk teknis, dan Standar Operasional Prosedur (SOP)," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (16/5/2025).

Menurut Jasra, hal ini mengakibatkan ada perbedaan pola pelaksanaan di dua lokasi pelaksanaan Program Pendidikan Karakter Panca Waluya Jawa Barat Istimewa. Jasra mengatakan perbedaan tersebut mencakup struktur program, ketersediaan sarana prasarana, rasio antara peserta dan pembina, serta metode pengajaran mata pelajaran sekolah yang tidak seragam meskipun berasal dari jenjang kelas dan jurusan yang berbeda.

"Kondisi ini dikhawatirkan dapat memengaruhi mutu hasil dari program secara keseluruhan," kata Jasra Putra.

Sementara dari sisi struktur program pendidikan karakter dinilainya cukup baik. Program Pendidikan Karakter Panca Waluya Jawa Barat Istimewa memuat unsur-unsur penting seperti pendidikan bela negara, penguatan mental, spiritual dan sosial, pembentukan kedisiplinan, peningkatan kemandirian, serta penguatan nilai-nilai kebangsaan.

KPAI telah berkunjung ke lokasi penyelenggaraan Program Pendidikan Karakter Panca Waluya Jawa Barat Istimewa. Yakni, di Barak Militer Resimen 1 Shira Yudha Purwakarta dan Depo Pendidikan Bela Negara Rindam III Siliwangi, Cikole, Kabupaten Bandung Barat.

Kunjungan KPAI bertujuan untuk mendapatkan informasi yang akurat tentang realisasi pelaksanaan program, memastikan adanya mitigasi terhadap risiko pelanggaran prinsip dasar perlindungan anak, menilai regulasi yang tepat dan memadai, ketersediaan SDM dan anggaran yang cukup juga berkelanjutan, layanan komprehensif dan sesuai prinsip dasar perlindungan anak, serta memastikan ekosistem perlindungan anak bekerja secara optimal.

sumber : Antara

Read Entire Article
Politics | | | |