REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) mendorong agar 50 persen dari seluruh koperasi merah putih yang ada di Indonesia menerapkan prinsip syariah. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Infrastruktur Ekonomi Syariah, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Sutan Emir Hidayat sebagai bagian dari upaya memperkuat ekonomi umat dan memperluas inklusi keuangan syariah.
Emir menjelaskan bahwa koperasi berbasis syariah memiliki potensi besar dalam memperkuat ekonomi nasional, khususnya dalam mendukung pertumbuhan sektor ekonomi mikro di tingkat komunitas. Ia juga berharap Koperasi Merah Putih yang berbasis syariah bisa menjadi model yang dapat diterapkan secara luas.
“Sehingga kalau benar ini bisa didorong 50 persen, insya Allah akan lebih kuat. Nah, ini juga akan kami titipkan untuk dibicarakan ke Kemenkop. Agar 50 persen Koperasi Merah Putih dan Merah Putih Syariah ini bisa diwujudkan,” ujar Emir kepada Republika dikutip Senin (5/5/2025).
Koperasi merah putih berbasis syariah, lanjut Emir, harus menerapkan teknologi digital untuk mengurangi risiko operasional dan menekan potensi kecurangan (fraud), yang selama ini menjadi tantangan besar bagi koperasi di Indonesia. Dengan menggunakan sistem digital yang baik, koperasi dapat mencatat transaksi dan laporan secara lebih transparan dan akurat.
“Nah, kalau digitalisasi sudah ada di situ. Kemudian juga selain tentu akan lebih transparan, fraud-nya akan lebih minimal, risiko operasi akan turun. Kemudian juga risiko reputasi akan turun dan reputasi dari koperasi juga akan lebih baik. Kepercayaan anggota dan juga tentunya perbankan syariah, wabil khusus, akan lebih kuat lagi," ujar Emir.
Selain itu, penerapan koperasi syariah harus disesuaikan dengan kondisi dan kearifan lokal masyarakat. Ia menyebutkan daerah-daerah dengan kearifan lokal yang kuat terhadap nilai-nilai syariah, seperti Aceh, Sumatera Barat, dan NTB, menjadi lokasi prioritas untuk pengembangan koperasi syariah.
Emir menyarankan agar koperasi syariah di daerah-daerah tersebut dapat diterapkan secara maksimal karena masyarakat setempat sudah memiliki kedekatan dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah. “Saya sangat setuju dengan 50 persen Koperasi Merah Putih dan Merah Putih Syariah. Apalagi terutama di daerah-daerah yang kearifan lokal ke syariahnya kuat seperti di Sumatera Barat, di Aceh. Tentu kalau di Aceh wajib lah ya, jangan 50 persen lagi kalau di Aceh 100 persen,” kata Emir.
Lebih lanjut, ia menilai daerah-daerah lainnya seperti NTB, Riau, Kepri, dan Sulawesi Selatan juga memiliki potensi untuk mengembangkan koperasi berbasis syariah. Penyesuaian terhadap kondisi lokal, menurutnya, akan memberikan dampak yang lebih signifikan dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam koperasi syariah dan memperkuat ekonomi lokal.