REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) RI akan membayar tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru yang lulus Pendidikan Profesi Guru pada tahun 2025. Kepastian itu disampaikan Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag RI Thobib Al Asyhar.
“Tunjangan profesi guru, apalagi yang sudah lulus PPG (Pendidikan Profesi Guru) tahun 2025, ini bisa dipastikan akan dibayar,” ujar Thobib di Jakarta pada Rabu (4/2/2026).
Berkaitan dengan pencairan hak itu, ia memastikan, TPG bagi guru yang telah lulus sertifikasi akan dibayarkan sesuai regulasi yang berlaku. Demikian pula halnya dengan para lulusan PPG 2025.
Ia menjelaskan, usulan penambahan anggaran kini telah mendapatkan persetujuan DPR RI. Targetnya, pencairan TPG dapat dilakukan sekitar Maret 2026, yakni bertepatan dengan momen menjelang Idul Fitri 1447 H.
“Kami berusaha semaksimal mungkin agar pembayaran TPG dapat segera diselesaikan,” ucapnya.
Ia mengatakan, sejak awal Kemenag RI telah berupaya memenuhi seluruh kebutuhan TPG guru. Karena itu, pihaknya membantah anggapan bahwa negara tidak berkomitmen dalam menyejahterakan guru.
Menurutnya, sekitar 80 persen postur anggaran di Kemenag dialokasikan untuk pendidikan keagamaan. Artinya, katanya, Kemenag terus berupaya meningkatkan kesejahteraan para pendidik, termasuk madrasah dan pendidikan agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.
“Jadi, tidak benar jika ada pernyataan yang mengatakan bahwa negara tidak pernah memiliki komitmen untuk menyejahterakan guru. Saya ingin menegaskan bahwa itu tidak benar, karena selama ini justru Kementerian Agama sangat konsen terhadap kesejahteraan guru,” katanya.
Ganjalan di regulasi
Isu lainnya mengenai kesejahteraan guru ialah nasib guru yang berstatus honorer di madrasah swasta. Mereka sukar naik status menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian perja (PPPK).
Kemenag mengungkapkan, akar masalah bukan pada absennya komitmen negara, melainkan benturan regulasi yang sejak awal lebih berpihak pada sekolah negeri.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam Fesal Musaad menyebut kendala utama terletak pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 dan Permen PAN-RB Nomor 28 Tahun 2021.
"Nah regulasi ini yang menjadi hambatan kami," ujar Fesal saat ditemui Republika di kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2026).
Fesal menjelaskan, Permen PAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 Pasal 5 mengatur pelamar prioritas PPPK guru adalah guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dan terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun. Masalahnya, katanya, mayoritas guru madrasah itu mengajar di swasta dan tidak masuk Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah negeri. Akibatnya, mereka otomatis tersingkir dari skema prioritas.
Ia mengungkapkan, kondisi serupa juga terjadi dalam Permen PAN-RB Nomor 28 Tahun 2021, yang mensyaratkan pelamar PPPK guru harus aktif mengajar di sekolah negeri di bawah pemerintah daerah. “Inilah yang kemudian memunculkan persepsi diskriminasi. Padahal pemerintah tidak berniat mendiskriminasi, tetapi terbentur aturan,” jelas Fesal.
Guna mengatasi kebuntuan tersebut, menurutnya, Kementerian Agama telah mengajukan dua solusi utama kepada Kementerian PAN-RB. Pertama, penyesuaian regulasi pengangkatan PPPK, agar akses tidak hanya diberikan kepada guru non-ASN di sekolah negeri, tetapi juga guru madrasah dan sekolah swasta.
“Kita sudah mengusulkan untuk penyesuaian regulasi pengangkatan dan itu direspons oleh Kemen PAN-RB. Mudah-mudahan disegerakan lah Permen PAN-RB Nomor 2022 ini Segera direvisi. Kendalanya di situ ,” ucapnya.

2 hours ago
3













































