Dadan dijemput tim penyidik Kejagung sejak Rabu dini hari.
Rep: Bambang Noroyono,Bayu Adji Prihammanda,Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana mengenakan rompi tahanan selepas diperiksa di Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana akhirnya ditahan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) usai diperiksa sejak Rabu (3/6/2026). Sekitar pukul 17.00 WIB Dadan keluar dari gedung Kejagung dengan rompi warna pink dan tangan diborgol.
Penyidik Kejagung pada Rabu juga melaksanakan penggeledahan di Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) yang masih berlangsung hingga Rabu (3/6/2026) sore. Namun, belum ada kejelasan terkait kasus yang ditelusuri dalam penggeledahan tersebut.
Berdasarkan pantauan Republika, hingga pukul 15.45 WIB, penggeledahan di kantor yang berlokasi di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Sebelumnya, pada sekitar pukul 15.27 WIB, sebanyak sembilan orang tim penyidik yang mengenakan seragam Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jampidsus) juga terlihat memasuki area Kantor BGN.
"Tunggu sebentar ya," kata salah satu penyidik.
Tim penyidik itu tidak memberikan keterangan detail kepada awak media di depan halaman Kantor BGN. Tim penyidik yang dikawal sejumlah anggota TNI itu langsung masuk ke dalam Kantor BGN.
Tak lama berselang, terdapat lima orang penyidik lainnya yang memasuki area Kantor BGN. Lima orang penyidik itu juga tidak memberikan keterangan kepada awak media.
Diketahui, penggeledahan di Kantor BGN dilakukan sejak Rabu dini hari. Meski begitu, belum jelas kasus yang ditelusuri terkait penggeledahan itu.
“Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” demikian dikonfirmasi Plh Kapuspenkum Kejagung Mochamad Jefry kepada Republika, Rabu (3/6/2026).
Hingga Rabu sore, penggeledahan masih terus dilakukan di dalam Kantor BGN. Di luar kantor, sejumlah petugas keamanan melakukan penjagaan agar tidak ada pihak yang berkepentingan memasuki area kantor.

7 hours ago
24

















































