REPUBLIKA.CO.ID,PANGKAL PINANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan menangkap seorang mantan Bupati inisial JN, pada Kamis (11/12/2025) lantaran penerimaan uang senilai Rp 45,96 miliar terkait skandal mafia pertanahan di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung. Kepala Kejari Bangka Selatan Sabrul Iman, tim penyidik juga menangkap DK, yang merupakan mantan camat di Kecematan Lepar Pongok, Bangka Selatan.
Sabrul mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah JN dan DK menjalani pemeriksaan sebagai saksi, dan diteruskan status hukumnya sebagai tersangka. “Setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, penyidik tindak pidana khusus pada Kejari Bangka Selatan menetapan JN selaku Bupati Kabupaten Bangka Belitung periode 2016-2021. Dan DK selaku Camat Lepar Pongok 2016-2019 sebagai tersangka,” begitu kata Sabrul melalui siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (11/12/2025) malam.
“Keduanya ditetapkan tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan legalitas lahan negara oleh penyelenggara negara bersama mafia tanah di Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan periode 2017 sampai dengan 2024,” kata Sabrul. Usai resmi jadi tersangka, dan ditangkap, JN dan DK pun dijebloskan ke sel tahanan di Lapas Kelas IIa di Pangkal Pinang. Keduanya dijerat dengan sangkaan yang sama terkait Pasal 12e dan Pasal 3 UU 31/1999-20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sabrul menerangkan, kasus yang menjerat JN dan DK bermula pada 2019 sampai 2021. Yaitu, ketika JN saat menjabat sebagai Bupati Bangka Selatan menerima uang setotal Rp 45,96 miliar dari JM yang merupakan seorang pengusaha pertambakan udang. JM memberikan uang tersebut dengan cara bertahap dengan komitmen JN, selaku penyelenggara negara tertinggi di tingkat kabupaten mencarikan lahan seluas 2.299 Hektare (Ha) di Desa Tanjung Sangkar, dan di Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok.
“JM memberikan uang sebesar Rp 45,96 miliar tersebut, karena permintaan langsung dari tersangka JN. Dan JM percaya, bahwa tersangka JN yang pada saat itu merupakan seorang bupati yang masih aktif menyanggupi akan melakukan pengadaan lahan seluas 2.299 Ha tersebut,” ujar Sabrul. JN pun menjanjikan kepada JM, lahan ribuan Ha yang akan diberikan kepada JM tersebut dengan legalitas Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan atas Tanah (SP3AT). JN juga menjanjikan untuk memberikan JM perizinan atas lahan yang nantinya akan diberikan tersebut.
Selanjutnya, setelah JN menerima sebagian uang dari JM, atas jabatannya sebagai kepala daerah tingkat dua, memerintahkan saksi ALM dan tersangka DK agar menerbitkan SP3AT atas lahan seluas 2.299 yang dijanjikan kepada JM. Lalu tersangka DK yang menyerahkan SP3AT tersebut langsung kepada JM. Selanjutnya JM memberikan pelunasan uang yang dijanjikan kepada JN. Setelah lunas, kata Sabrul diketahui SP3AT yang diserahkan DK kepada JM atas perintah JN adalah fiktif.
“Karena tidak terdaftar dalam buku register tanah di Kantor Kecamatan Lepar Pongo,” kata Sabrul. Dan perizinan yang diberikan JN kepada JM atas tanah yang dijanjikan tersebut, pun tak memenuhi persyaratan. “Sehingga legalitas terhadap lahan yang diterbitkan oleh tersangka JM dilakukan secara melawan hukum, dan mengakibatkan JM hingga saat ini tidak dapat menguasai lahan seluas 2.299 Ha tersebut,” begitu kata Sabrul. Dan saat ini, kata Sabrul, terjadi aksi protes masyarakat di Desa Tanjung Sangkar, dan Desa Tanjung Labu yang tak menerima keberadaan pertambakan udang pada lahan seluas 2.299 Ha yang diberikan kepada JM tersebut.

21 hours ago
6










































