Kejagung: Pengakuan Zarof Ricar Terima Rp 50 Miliar Sudah Jadi Fakta Persidangan

4 hours ago 4

Mantan Kabadiklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pengembangan penyidikan terkait mafia kasus di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan Zarof Ricar (ZR).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejumlah fakta persidangan yang menjadikan Zarof sebagai terdakwa saat ini di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, sudah mengungkapkan tentang uang Rp 50 miliar yang diperolehnya dari pengurusan perkara gugatan perusahaan gula, Sugar Group Company dan Marubeni Corporation.

“Yang dinyatakan ZR di dalam persidangan itu sudah menjadi fakta. Nantinya fakta persidangan itu akan tertuang dalam pertimbangan hakim dalam putusan. Itu yang ditunggu oleh penuntut umum dan juga penyidik,” kata Harli, Ahad (11/5/2025).

Ia mengatakan, fakta persidangan yang bakal tertuang dalam pertimbangan hakim tersebut, nantinya yang bakal menjadi acuan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diserahkan kepada tim penyidikan agar ditelusuri lebih lanjut perkaranya. Tim penyidik Jampidsus saat ini juga sudah menjadikan Zarof sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Status tersangka TPPU yang melekat pada Zarof itu terkait timbunan uang Rp 951 miliar dalam berbagai pecahan asing dan lokal, serta logam mulia emas seberat 51 kilogram yang ditemukan penyidik Jampidsus saat penggeledahan pada Oktober 2024 lalu. Kata Harli, timbunan uang tunai dan emas batangan itu sudah diakui Zarof sebagai hasil dari pengurusan banyak perkara yang dilakoninya sejak 2012.

Zarof diseret ke persidangan sebagai terdakwa permufakatan jahat suap-gratifikasi vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Namun dari perkara ini, muncul temuan baru bahwa salah-satu perkara yang pernah diurus Zarof menyangkut soal kasus perdata gula.

Zarof mengaku menerima uang Rp 50 miliar dari pengurusan perkara gula tersebut. Pengakuan Zarof tersebut, dan status barunya sebagai tersangka TPPU saat ini, dapat mengusut kasus-kasus yang selama ini dalam pengurusannya. Ini dapat menjadi jawaban kenapa Zarof memiliki aset-aset haram yang ditimbun sebanyak lebih dari Rp 1 triliun itu.

“Penyidik sudah mengantisipasi perkara Zarof Ricar ini dengan menetapkannya sebagai tersangka TPPU. Bahwa ada persesuaian antara perbuatan atau tindak pidana dengan aset-aset yang dimilikinya itu,” kata Harli.

Read Entire Article
Politics | | | |